AHH (50) mantan Kepala Desa Sihopuk Kecamatan Haholongan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara harus rela ditahan karena diduga korupsi Dana Desa dengan alasan untuk menghidupi dua isteri.

"Itu pengakuan jujur tersangka AHH kepada penyidik," Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Imam Zamroni SIK MH saat  temu pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres Tapsel, Rabu.

Tersangka AHH ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Oktober 2023 setelah dihitung APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Paluta melakukan perhitungan kerugian negara atas dana desa 2018 tersebut.

"Dana Desa yang diduga di korupsi tersangka AHH setelah perhitungan APIP Paluta sebesar Rp.486.500.000 dari Rp.749.538.712 besaran dana desa TA 2018 yang terima," tegas Imam.


Pengakuan tersangka kepada penyidik selain gunakan untuk menghidupi dua isteri dan keluarga, dana yang dikorupsi itu untuk menyelesaikan jalan lapen Rp160 juta namun tidak tertuang dalam APBDes 2018.

"Tambah untuk membayar pajak bumi dan bangunan masyarakat Rp100 juta. Ini juga tidak tertampung di APBDes 2018. Parahnya Rp37,5 juta honor perangkat desa dan anggota BPD enam bulan juga tak di bayar," jelasnya.

Lainnya banyak lagi. Seperti biaya gotong royong, musyawarah desa, penyusunan APBDes, kegiatan PKK, dana rekanan pembangunan tower untuk air bersih, serta operasional lain yang tak bisa pertanggungjawabkan.

"Atas perbuatannya, tersangka yang kini di tahan di Mako Polres Tapsel dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah ke dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas Kapolres.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023