Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara terus mewaspadai dan mencegah terjadinya praktik money politics (politik uang) di daerah itu, dengan salah satu upaya meningkatkan pengawasan partisipatif menjelang masa kampanye Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Saut Boangmanalu, di Medan, Rabu mengatakan pengawasan partisipatif ini dengan melakukan sosialisasi pencegahan praktik politik uang kepada calon legislatif ataupun partai politik, dan masyarakat.

"Sebagai langkah awal. Kami memerintahkan seluruh Bawaslu kabupaten/kota berserta jajaran untuk melakukan komunikasi kepada masyarakat dan peserta pemilu untuk memberikan pemahaman tentang pengawasan pemilu, salah satunya terkait pencegahan politik uang," ujar Saut Boangmanalu.

Selain itu, kata Boang, dalam melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Sumut juga melibatkan sejumlah elemen masyarakat untuk ikut serta mengawasi ajang pesta demokrasi tersebut.

"Selain berkoordinasi dengan pihak terkait, kami juga memberi pelatihan kepada pemuda-pemudi dari lintas organisasi yang nantinya disiapkan untuk turun ke masyarakat menjadi mata dan telinga Bawaslu dalam rangka upaya pencegahan itu," kata Boang.

Ia mengatakan Bawaslu Sumut juga terus memantau indeks kerawanan pemilu, termasuk kerawanan praktik politik uang.

Menurut dia, masyarakat sangat berperan membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilu sehingga upaya melakukan pencegahan lebih mudah untuk dilaksanakan.
 


"Sejauh ini memang belum ada temuan terkait pelanggaran, tapi kita terus berupaya meningkatkan pengawasan pemilu," sebutnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya juga mengimbau para caleg ataupun partai politik agar tidak melakukan pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024.

"Jika menemukan indikasi adanya pelanggaran dapat melaporkan ke Bawaslu. Kita membuka ruang terkait itu," jelasnya.

Sementara terkait penertiban alat peraga kampanye yang saat ini banyak terpasang di sejumlah sudut Kota Medan, ia menyampaikan saat ini masih merupakan wewenang pemerintah daerah karena KPU belum menetapkan calon anggota legislatif.

"Alat peraga secara undang-undang hadir setelah penetapan calon, sementara penetapan calon belum dilakukan dan belum dijadwalkan oleh KPU. Jadi alat peraga yang banyak bertebaran sekarang belum bisa disebut sebagai alat peraga kampanye (APK)," katanya.

Boang mengatakan Bawaslu Sumut akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang dilakukan bakal calon anggota legislatif

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023