Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin, memeriksa tiga terdakwa Supriadi, Wildan alias Wily dan Arwanda Anggara, yang dituntut secara terpisah, dalam perkara kurir narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram secara virtual.
"Kami disuruh Ali (DPO) untuk mengantarkan ganja agar diserahkan ke Alfi (DPO) di Medan dengan upah yang dijanjikan kepada kami sebesar Rp30 juta, Yang Mulia," ujar Wildan melalui saat diperiksa hakim melalui virtual di PN Medan.
Ia melanjutkan kemudian terdakwa Supriadi menyetujui ajakan itu. Selanjutnya Wildan mengatakan rekanan tersebut menjadi sopir mobil untuk membawa ganja ke Medan.
Baca juga: Hakim PN Medan vonis kurir 10 gram sabu sembilan tahun penjara
Sebelum berangkat, dua terdakwa itu membungkus kecil ganja itu untuk dimasukkan ke mobil. Singkatnya, sampai di Medan, dua terdakwa itu bertemu Arwanda di salah satu gudang.
"Tak lama kemudian, ada polisi yang datang dan kami ditangkap bersama barang bukti. Kami baru pertama membawa narkotika karena butuh uang Yang Mulia," kata terdakwa tersebut.
Setelah mendengar keterangan tiga terdakwa, majelis hakim diketuai oleh Fahren melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda saksi lainnya.
Sebelumnya, JPU Kejati Sumut Frianta Felix Ginting mengatakan pada Jumat 26 Mei 2023, Wildan bertemu dengan Ali (Lidik) di Kecamatan Piding Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
"Ali menawarkan pekerja untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (lidik)," katanya.
Kemudian felix mengatakan dua terdakwa dari Aceh tersebut bertemu Arwanda dan Alfi menuju gudang di Jalan Tanjung Sari Medan Sunggal untuk diberikan dengan berat keseluruhan 135 kilogram. "Mendapatkan informasi dari masyarakat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan di tempat lokasi," ucap Frianta.
Baca juga: Hakim PN Medan vonis penjual 25 butir ekstasi sembilan tahun penjara
Hasil penangkapan tersebut, Alfi melarikan diri saat polisi menangkap, sementara tiga terdakwa disita beserta barang bukti yang didapat seberat 135 kilogram.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa dijerat pada dakwaan primer, pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau dakwaan subsider pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Medan periksa kurir 135 kg ganja asal Aceh secara virtual
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Kami disuruh Ali (DPO) untuk mengantarkan ganja agar diserahkan ke Alfi (DPO) di Medan dengan upah yang dijanjikan kepada kami sebesar Rp30 juta, Yang Mulia," ujar Wildan melalui saat diperiksa hakim melalui virtual di PN Medan.
Ia melanjutkan kemudian terdakwa Supriadi menyetujui ajakan itu. Selanjutnya Wildan mengatakan rekanan tersebut menjadi sopir mobil untuk membawa ganja ke Medan.
Baca juga: Hakim PN Medan vonis kurir 10 gram sabu sembilan tahun penjara
Sebelum berangkat, dua terdakwa itu membungkus kecil ganja itu untuk dimasukkan ke mobil. Singkatnya, sampai di Medan, dua terdakwa itu bertemu Arwanda di salah satu gudang.
"Tak lama kemudian, ada polisi yang datang dan kami ditangkap bersama barang bukti. Kami baru pertama membawa narkotika karena butuh uang Yang Mulia," kata terdakwa tersebut.
Setelah mendengar keterangan tiga terdakwa, majelis hakim diketuai oleh Fahren melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda saksi lainnya.
Sebelumnya, JPU Kejati Sumut Frianta Felix Ginting mengatakan pada Jumat 26 Mei 2023, Wildan bertemu dengan Ali (Lidik) di Kecamatan Piding Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
"Ali menawarkan pekerja untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (lidik)," katanya.
Kemudian felix mengatakan dua terdakwa dari Aceh tersebut bertemu Arwanda dan Alfi menuju gudang di Jalan Tanjung Sari Medan Sunggal untuk diberikan dengan berat keseluruhan 135 kilogram. "Mendapatkan informasi dari masyarakat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan di tempat lokasi," ucap Frianta.
Baca juga: Hakim PN Medan vonis penjual 25 butir ekstasi sembilan tahun penjara
Hasil penangkapan tersebut, Alfi melarikan diri saat polisi menangkap, sementara tiga terdakwa disita beserta barang bukti yang didapat seberat 135 kilogram.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa dijerat pada dakwaan primer, pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau dakwaan subsider pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Medan periksa kurir 135 kg ganja asal Aceh secara virtual
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023