Forkopimca Sei Lepan menggerebek Kampung Narkoba yang merupakan lokasi diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan langsung mengamankan tiga warga yang berada dilokasi itu.
Hal itu disampaikan Camat Sei Lepan Iqbal Ramadhan, Jumat (15/9) bersama dengan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra SH MH, Koramil 13 Pangkalan Brandan, Lurah Sei Bilah dan instansi terkait melaksanakan Giat KRYD Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Wilayah Hukum Polsek Pangkalan Brandan.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Kapolres Langkat Nomor : Sprin / 1063/ IX / Ops.1.3.1/ 2023/ Ops tanggal 11 September 2023 tentang pelaksanaan GKN di Wilayah Hukum Polres Langkat.
Selain itu Ren Ops Kewilayahan Antik Toba 2022 Poldasu Nomor: R/RENOPS/ 04/ II/OPS 1.3.1/2022 tanggal 27 Januari 2022 dalam penindakan terrhadap Kejahatan P4GN di Wilayah Provinsi Sumut dan Arahan Lisan Dir Res Narkoba Poldasu Pada saat Zoom Meet kepada Kasat Res Narkoba sejajaran Polda Sumut tanggal 23 Februari 2022 Jam 19.00 WIB, tentang tindak lanjut GKN sejajaran Polres Polda Sumut.
Dimana sasaran Lingkungan I Patok Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, yang sebelumnya didahului apel kesiapan dalam rangka Razia Gabungan KRYD Gerebek Kampung Narkoba (GKN) Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat.
Selanjutnya pukul 11.00 WIB, tim berangkat ke Tkp /Objek Dumas utk dilaksanakan Pengungkapan P4GN melalui GKN (Grebek Kampung Narkoba) di Wilayah Hukum Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat.
Selanjutnya tim mengerebek/membongkar tempat yang menjual narkotika dan yang diduga tempat transaksi narkoba dan juga tempat menggunakan narkotika.
Adapun yang diamankan terdiri dari Faisal Amir alias Faisal (39) seorang nelayan, warga Jalan Pelabuhan Lingkungan I Patok Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, Erfan alias Kambing (33) seorang nelayan, warga Lingkungan I Patok Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan dan Andika alias Andi (28) warga Jalan Imam Bonjol Lingkungan II Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan.
Terhadap ketiga orang laki-laki tersebut di amankan di Polsek Pangkalan Brandan dan di limpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat.
Adapun barang bukti yang diamankan dua bungkus paket plastik klip bening ukuran sedang yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, tiga bungkus paket plastik klip bening ukuran sedang yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar 675.000 dan lima bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Hal itu disampaikan Camat Sei Lepan Iqbal Ramadhan, Jumat (15/9) bersama dengan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra SH MH, Koramil 13 Pangkalan Brandan, Lurah Sei Bilah dan instansi terkait melaksanakan Giat KRYD Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Wilayah Hukum Polsek Pangkalan Brandan.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Kapolres Langkat Nomor : Sprin / 1063/ IX / Ops.1.3.1/ 2023/ Ops tanggal 11 September 2023 tentang pelaksanaan GKN di Wilayah Hukum Polres Langkat.
Selain itu Ren Ops Kewilayahan Antik Toba 2022 Poldasu Nomor: R/RENOPS/ 04/ II/OPS 1.3.1/2022 tanggal 27 Januari 2022 dalam penindakan terrhadap Kejahatan P4GN di Wilayah Provinsi Sumut dan Arahan Lisan Dir Res Narkoba Poldasu Pada saat Zoom Meet kepada Kasat Res Narkoba sejajaran Polda Sumut tanggal 23 Februari 2022 Jam 19.00 WIB, tentang tindak lanjut GKN sejajaran Polres Polda Sumut.
Dimana sasaran Lingkungan I Patok Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, yang sebelumnya didahului apel kesiapan dalam rangka Razia Gabungan KRYD Gerebek Kampung Narkoba (GKN) Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat.
Selanjutnya pukul 11.00 WIB, tim berangkat ke Tkp /Objek Dumas utk dilaksanakan Pengungkapan P4GN melalui GKN (Grebek Kampung Narkoba) di Wilayah Hukum Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat.
Selanjutnya tim mengerebek/membongkar tempat yang menjual narkotika dan yang diduga tempat transaksi narkoba dan juga tempat menggunakan narkotika.
Adapun yang diamankan terdiri dari Faisal Amir alias Faisal (39) seorang nelayan, warga Jalan Pelabuhan Lingkungan I Patok Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, Erfan alias Kambing (33) seorang nelayan, warga Lingkungan I Patok Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan dan Andika alias Andi (28) warga Jalan Imam Bonjol Lingkungan II Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan.
Terhadap ketiga orang laki-laki tersebut di amankan di Polsek Pangkalan Brandan dan di limpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat.
Adapun barang bukti yang diamankan dua bungkus paket plastik klip bening ukuran sedang yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, tiga bungkus paket plastik klip bening ukuran sedang yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar 675.000 dan lima bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023