Terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan mengaku membunuh nahasiswi Politeknik Medan (Polmed), Bunga Lestari (19) karena dendam.

"Saya membunuh karena dendam yang mulia, dia (korban) menuduh saya maling laptop padahal tidak ada," ujar Ramadhan saat memberikan keterangan di hadapan Hakim ketua Immanuel Tarigan secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa. 

Atas dasar itu, terdakwa mengatakan dirinya pada 7 April mendatangi kos korban di Jalan Sipirok, Kelurahan PB Selayang, Kecamatan Medan Selayang atau Kos Hijau, dengan membawa pisau. 

"Ya benar yang mulia, saya tikam berulang kali di bagian kepala, dada dan punggung, saya khilaf," ujarnya. 

Setelah mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan nota tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan. 

Terpisah orang tua korban Sakino mengatakan perbuatan terdakwa sangat keji.

"Kami meminta kepada jaksa dan majelis hakim agar menghukum terdakwa seberat-beratnya karena tindakannya sangat keji," ujar warga Tapanuli Selatan itu.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim melanjutkan sidang dengan nota tuntutan pada pekan depan. 

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Kejari Medan AP. Frianto Naibaho pada 7 April 2023 menyebut terdakwa membawa pisau kemudian pergi naik angkutan kota menuju kos korban. 

"Terdakwa menusuk punggung, dada dan kepala korban berulang kali," katanya. 

Singkatnya, setelah itu terdakwa pulang ke rumah untuk mengantar istri berbelanja, setelah itu terdakwa pergi hendak pangkas. Tak lama kemudian, petugas polisi pakaian preman meringkus terdakwa. 

Atas perbuatan itu, terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023