Bejat betul kakek berusia 60 tahun ini. Pria petani di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ini diduga nekat berbuat cabul dengan Bunga (nama samaran-red) berusia 11 tahun penduduk yang sama.

Kepala Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Imam Zamroni S.I.K, MH dampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Saputra SH ungkapkan kasus cabul itu melalui konfrensi pers pada Kamis (31/8) di Mapolres Tapsel.

"Kita berhasil membongkar kasus ini setelah laporan orangtua korban ARS (28) atas dugaan pencabulan terhadap Bunga puterinya," kata Rudy.

Hasil penyelidikan akhirnya terbongkar. Perbuatan tersangka berinisial DS alias OS terhadap korban sudah berulang kali. Sejak 2022 - Agustus 2023. Atau korban masih duduk di bangku kelas IV sekolah dasar.


"Semula Sabtu (12/8/2023) korban bercerita kepada teman-teman sekolahnya bahwa ia sudah punya pacar. Terendus, akhirnya Bunga  diinterogasi gurunya. Bunga mengaku sudah sering berbuat tidak senonoh,"

Terakhir pada Minggu (13/8/2023). Tersangka yang memanggil korban (Bunga) dari depan rumah lalu menarik korban masuk ke dalam kamar untuk berbuat mesum. Jarak antara rumah tersangka dan korban cuma berkisar 10 meter.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut berikut sejumlah barang bukti. Kepada Petugas Kepolisian Polres Tapsel, tersangka DS alias OS yang terancam hukuman 15 tahun kurungan juga mengakui perbuatannya.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023