Medan (ANTARA) - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan menangkap 21 orang pelaku dari 55 laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur selama Juni dan Juli 2022.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting, Jumat, mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polrestabes sebanyak 55 kasus dan 21 pelaku sudah ditangkap dan dilakukan penahanan.
Madianta menyebutkan, banyak kasus pencabulan terhadap anak yang di bawah umur disebabkan oleh pengaruh gawai yang tidak dibatasi oleh para orangtua.
"Selain itu juga disebabkan oleh faktor lingkungan atau tempat tinggal, minuman keras serta pengaruh narkoba dan pergaulan bebas," ucapnya.
Kanit PPA mengimbau kepada orangtua untuk tetap memantau anak-anak dan berperan terhadap perkembangan anak.
"Peran orangtua juga perlu dalam perkembangan anak-anak, mengawasi pergaulan mereka agar jangan sampai terjerumus kepada perbuatan yang tidak baik," katanya.
Madianta menjelaskan, pelaku cabul di wilayah hukum Polrestabes Medan pada umumnya teman-teman terdekat korban, bahkan keluarga.
"Perbuatan cabul terhadap anak secara tegas dilarang dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelanggarnya akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.
Polrestabes Medan tangkap 21 pelaku cabul anak di bawah umur
Jumat, 29 Juli 2022 18:23 WIB 2836