Medan (ANTARA) - Personel Reskrim Polres Asahan menahan seorang laki-laki diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur warga salah satu desa di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Pelaku cabul itu F (32), warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Pelaku ditahan petugas setelah diserahkan pihak keluarga korban ke Reskrim Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu, mengatakan peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 25 Februari 2022 di Desa Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Keduanya berkenalan melalui medsos. Kemudian korban dan pelaku saling bertemu di dok kapal di Kabupaten Asahan.
"Di situ pelaku mengajak korban yang masih berumur 16 tahun itu ke areal semak-semak perkebunan kelapa sawit, kemudian membujuk korban untuk melakukan persetubuhan," ucapnya.
Kapolres menjelaskan, usai melakukan persetubuhan, pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp100.000. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku berulang-ulang di tempat yang berbeda.
Kapolres menambahkan, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polres Asahan tahan pelaku pencabulan anak di bawah umur
Rabu, 13 Juli 2022 21:46 WIB 2671