Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kepolisian Sektor Jasinga Polres Bogor menangkap seorang ayah berinisial MRS (31) atas laporan pencabulan anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin di Jasinga, Selasa, mengungkapkan MRS yang tinggal di Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu ditangkap dalam kondisi luka-luka usai dihakimi masyarakat.
Tersangka pencabulan MRS dibawa terlebih dahulu ke Puskesmas Jasinga untuk mendapatkan penanganan medis sebelum dibawa ke kantor polisi.
"Kami telah mengamankan pelaku dan melakukan langkah-langkah awal penanganan kasus ini. Saat ini kami juga berkoordinasi dengan unit PPA Polres Bogor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Sehabudin menjelaskan kasus tersebut mencuat setelah ibu korban menemukan putrinya yang masih berusia 10 tahun dalam kondisi tidak berbusana di rumah pada Minggu (16/6).
Baca juga: Mahkamah Agung promosi dan mutasi sejumlah hakim di Sumut, ini daftar namanya
"Ibu korban baru pulang dari bekerja dan mendapati pintu rumah terkunci dari dalam. Setelah tidak ada respons dari dalam rumah, ibu korban memutuskan masuk melalui jendela yang tidak terkunci dan menemukan korban tidak mengenakan celana," kata Sehabudin.
Ketika ditanya oleh ibunya, kata Budi, korban kemudian menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya yang saat itu sedang berada di kamar mandi.
MRS kepada istrinya telah mengakui telah mencabuli korban sebanyak lima kali, sejak beberapa waktu lalu.
"Ibu korban segera melaporkan kejadian ini kepada keluarganya dan pihak kepolisian," ujarnya.