Simalungun (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Simalungun mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun yang dilakukan pengasuhnya pada Mei 2024.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Jumat (26/7), mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku, inisial S (44).
S ini dipercaya orang tua korban untuk mengasuh korban, saat mereka bekerja, dan ada hubungan keluarga.
Kasus ini terungkap saat ibu korban menerima messenger dari nomor yang tidak dikenal berisi foto dan video bugil pelaku dan anaknya pada 10 Mei 2024.
Ibu korban pun membuat pengaduan kepada pihak berwajib, sementara pelaku melarikan diri.
Pelaku akhirnya ditangkap personel Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Satuan Reskrim Polres Simalungun pada 25 Juli 2024 atas informasi masyarakat.
Kepolisian menahan pelaku dalam rumah tahanan dan berupaya mengungkap keberadaan pengirim messenger kepada ibu korban serta motif perbuatan.