Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan tidak menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan proses verifikasi adminitrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon legislatif (caleg) yang dilakukan KPU Sumut.
Ketua Bawaslu Sumut, Muhammad Aswin Diapari Lubis, di Medan, Selasa, mengatakan seluruh hasil verifikasi administrasi yang disampaikan KPU Sumut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Untuk pelanggaran nihil. Pengumuman itu terbuka dan disampaikan kepada publik, itu sudah sesuai aturan," ujar Aswin.
Aswin juga mengatakan Bawaslu Sumut tidak mempermasalahkan KPU Sumut untuk membatasi waktu terhadap perbaikan berkas bakal calon legislatif bila masih dalam status tidak memenuhi syarat (TMS), sebab menurut dia, proses yang dilakukan KPU Sumut sesuai dengan instruksi KPU Pusat yang dilakukan secara nasional.
"KPU Provinsi Sumatera Utara menjalankan tugas apa yang diinstruksikan oleh KPU pusat, membatasi waktu untuk perbaikan dari hasil vermin tersebut kepada bakal caleg dan parpol. Berita acara kepada kami selaku pengawas, tidak ada pelanggaran dilakukan KPU," kata Aswin.
Sebelumnya, KPU Sumut mengumumkan hasil akhir vermin dokumen persyaratan bakal caleg tingkat DPRD Sumut pada Pemilu 2024.
Anggota KPU Provinsi Sumut Batara Manurung mengatakan pihaknya melakukan verifikasi administrasi sebanyak 1.677 berkas persyaratan bakal calon legislatif tingkat provinsi setempat.
"Dari 1.677 berkas yang dilakukan verifikasi, KPU Sumut mengumumkan bakal caleg yang memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas, dan tidak memenuhi syarat (TMS) 306 berkas," ujar Batara Manurung,
Dia menjelaskan setelah diumumkan hasil verifikasi administrasi, partai politik peserta Pemilu 2024 diberikan jadwal untuk melakukan pencermatan mulai 6-11 Agustus 2023," kata Batara
Adapun berkas yang dilakukan verifikasi administrasi dari 18 partai politik, yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Demokrat, PAN, PPP, PKS dan Partai Hanura.
Selanjutnya, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Ummat
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Ketua Bawaslu Sumut, Muhammad Aswin Diapari Lubis, di Medan, Selasa, mengatakan seluruh hasil verifikasi administrasi yang disampaikan KPU Sumut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Untuk pelanggaran nihil. Pengumuman itu terbuka dan disampaikan kepada publik, itu sudah sesuai aturan," ujar Aswin.
Aswin juga mengatakan Bawaslu Sumut tidak mempermasalahkan KPU Sumut untuk membatasi waktu terhadap perbaikan berkas bakal calon legislatif bila masih dalam status tidak memenuhi syarat (TMS), sebab menurut dia, proses yang dilakukan KPU Sumut sesuai dengan instruksi KPU Pusat yang dilakukan secara nasional.
"KPU Provinsi Sumatera Utara menjalankan tugas apa yang diinstruksikan oleh KPU pusat, membatasi waktu untuk perbaikan dari hasil vermin tersebut kepada bakal caleg dan parpol. Berita acara kepada kami selaku pengawas, tidak ada pelanggaran dilakukan KPU," kata Aswin.
Sebelumnya, KPU Sumut mengumumkan hasil akhir vermin dokumen persyaratan bakal caleg tingkat DPRD Sumut pada Pemilu 2024.
Anggota KPU Provinsi Sumut Batara Manurung mengatakan pihaknya melakukan verifikasi administrasi sebanyak 1.677 berkas persyaratan bakal calon legislatif tingkat provinsi setempat.
"Dari 1.677 berkas yang dilakukan verifikasi, KPU Sumut mengumumkan bakal caleg yang memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas, dan tidak memenuhi syarat (TMS) 306 berkas," ujar Batara Manurung,
Dia menjelaskan setelah diumumkan hasil verifikasi administrasi, partai politik peserta Pemilu 2024 diberikan jadwal untuk melakukan pencermatan mulai 6-11 Agustus 2023," kata Batara
Adapun berkas yang dilakukan verifikasi administrasi dari 18 partai politik, yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Demokrat, PAN, PPP, PKS dan Partai Hanura.
Selanjutnya, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Ummat
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023