Dinas Perhubungan Kota Medan, Sumatera Utara, mengamankan sejumlah juru parkir nakal karena membiarkan kendaraan parkir dan mengutip retribusi secara manual.
"Ada beberapa juru parkir yang kita amankan karena beroperasi di zona e-parkir, sementara mereka melakukan pengutipan secara manual," ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis di Medan, Selasa.
Tindakan mengamankan ini, kata dia, terpaksa dilakukan karena sejumlah juru parkir e-parking di Kota Medan telah menyalahi prosedur operasi standar (SOP) yang ditetapkan.
Pemkot Medan mulai tahun lalu menetapkan e-parking di 65 titik ruas jalan guna mencegah praktik pungutan liar, dan meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir.
Ada sebanyak 15 perusahaan yang berhak mengutip e-parking di 65 titik ruas jalan Kota Medan yang melakukan tanda tangan kontrak kerja terhitung 11 Februari 2022.
"Seorang juru parkir e-parking dilarang menerima retribusi parkir secara tunai," kata dia.
Pihaknya mengaku tindakan juru parkir nakal ini dijumpai oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Medan setelah menertibkan parkir berlapis di Jalan Jambi atau tepat di belakang Yayasan Perguruan Sutomo.
"Lokasi ini memang sudah berulang kali menjadi catatan kita. Sudah banyak laporan masuk dan hari ini kita tertibkan," katanya.
Iswar juga mengimbau kepada pihak yayasan sekolah dan juga orang tua siswa untuk tidak memarkirkan kendaraan secara berlapis di lokasi sekolah.
"Sudah kita imbau ke pihak sekolah dan orang tua murid tadi juga sudah kita ingatkan. Mereka tidak mengetahui, karena mengikuti arahan dari juru parkir. Setelah kita informasikan, mereka baru mengerti," tuturnya.
"Ada beberapa juru parkir yang kita amankan karena beroperasi di zona e-parkir, sementara mereka melakukan pengutipan secara manual," ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis di Medan, Selasa.
Tindakan mengamankan ini, kata dia, terpaksa dilakukan karena sejumlah juru parkir e-parking di Kota Medan telah menyalahi prosedur operasi standar (SOP) yang ditetapkan.
Pemkot Medan mulai tahun lalu menetapkan e-parking di 65 titik ruas jalan guna mencegah praktik pungutan liar, dan meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir.
Ada sebanyak 15 perusahaan yang berhak mengutip e-parking di 65 titik ruas jalan Kota Medan yang melakukan tanda tangan kontrak kerja terhitung 11 Februari 2022.
"Seorang juru parkir e-parking dilarang menerima retribusi parkir secara tunai," kata dia.
Pihaknya mengaku tindakan juru parkir nakal ini dijumpai oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Medan setelah menertibkan parkir berlapis di Jalan Jambi atau tepat di belakang Yayasan Perguruan Sutomo.
"Lokasi ini memang sudah berulang kali menjadi catatan kita. Sudah banyak laporan masuk dan hari ini kita tertibkan," katanya.
Iswar juga mengimbau kepada pihak yayasan sekolah dan juga orang tua siswa untuk tidak memarkirkan kendaraan secara berlapis di lokasi sekolah.
"Sudah kita imbau ke pihak sekolah dan orang tua murid tadi juga sudah kita ingatkan. Mereka tidak mengetahui, karena mengikuti arahan dari juru parkir. Setelah kita informasikan, mereka baru mengerti," tuturnya.
Wendi, warga setempat mengapresiasi langkah Dinas Perhubungan Kota Medan yang menindak parkir berlapis di kawasan ini, terutama jam pulang sekolah sehingga memacetkan arus lalu lintas.
"Setiap hari ini macet karena berlapis semua parkirnya, jadi kita susah untuk lewat. Makanya kalau ditertibkan begini bagus kali lah, biar enggak macet lagi," katanya.
"Setiap hari ini macet karena berlapis semua parkirnya, jadi kita susah untuk lewat. Makanya kalau ditertibkan begini bagus kali lah, biar enggak macet lagi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023