Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang laki-laki menyimpan narkotika jenis sabu seberat 98,42 gram di Desa Bahsumbu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Pelaku adalah ZAS (42), warga Jalan Djuanda, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Selasa, mengatakan, selain serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 98,42 gram, petugas juga mengamankan dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Suzuki Fu tanpa plat nomor polisi.

"Tersangka ditangkap Minggu (09/07) siang setelah sempat mencoba melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.

Petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti tersebut dan pelaku mengakui miliknya.

Petugas kemudian membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Agus.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023