Penerimaan neto pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mencapai Rp13,88 triliun pada semester I 2023.

Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Medan, Jumat, jumlah penerimaan itu 53,28 persen dari target setahun sebesar Rp26,06 triliun.

Adapun penerimaan bruto pajak Kanwil DJP Sumut I yaitu Rp16,92 triliun. Pencapaian itu membuat Kanwil DJP Sumut I menjadi peringkat ke-16 terbaik dalam pengumpulan pajak dari seluruh kanwil yang ada di Indonesia.

Secara nasional, DJP mengumpulkan penerimaan bruto pajak senilai Rp1.070,12 triliun dan Rp970,32 triliun penerimaan neto atau 56,48 persen dari target tahunan Rp1.718,03 triliun. 

Nilai itu semakin baik dari periode serupa tahun sebelumnya di mana penerimaan bruto pajak naik 7,12 persen dan pertumbuhan neto tumbuh sebesar 8,53 persen.

Dari segi kepatuhan wajib pajak, Kanwil DJP Sumut I menerima 311.435 SPT tahunan atau 115,86 persen dari target tahunan. 
Dari jumlah itu, 287.689 SPT tahunan 2022 berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan 23.746 SPT Tahunan merupakan Wajib Pajak Badan.

Secara nasional, DJP juga mendorong berjalannya program pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Sampai 30 Juni 2023, jumlah data Wajib Pajak Orang Pribadi warga negara Indonesia (WPOP WNI) yang sudah berstatus valid sebanyak 56,59 juta atau sebesar 80,26 persen dari jumlah data WPOP WNI.

Di Kanwil DJP Sumut I, jumlah data WPOP WNI yang berstatus valid yaitu 1,27 juta  atau 70,02 persen dari 1,78 juta WP OP WNI.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi pun mengimbau agar wajib pajak patuh menyampaikan SPT tahunan 2022 dan memadankan NIK menjadi NPWP.

Eddi pun mengapresiasi seluruh wajib pajak yang berkontribusi dalam pembayaran pajak dan telah menyampaikan pelaporan SPT tahunan. 

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023