Aparat Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Langkat, menangkap tersangka pemilik sabu-sabu Joni Alias Muhammad Ridwan Alias Alung (45) warga Jalan Hang Tuah Lingkungan IV Kelurahan Stabat Baru Kecamatan dengan barang bukti seberat 186,2 gram.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang melalui Wakapolres Kompol Hendri Barus, di Stabat, Selasa (30/5), menjelaskan penangkapan dilakukan terhadap tersangka beserta barang bukti 17 bungkus plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu yang terdiri dari dua bungkus plastik klip bening besar.

Ada juga tiga bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dan 12 bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 186,2 gram, dua timbangan elektrik, satu unit hand phone android merk oppo warna hitam.

Penangkapan tersangka bermula saat tim opsnal Unit II yg dipimpin oleh Kanit II Satres Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan S.H,. M.H mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya di Jalan Hang Tuah Lingkungan IV Kecamatan Stabat sering adanya diduga melakukan transaksi narkotika sabu-sabu.

Lalu dilaporkan kepada Kasat Narkoba AKP Herdiyanto SH MH  selanjutnya memerintahkan Kanit II dan anggota Tim opsnal unit II untuk menindaklenjuti laporan tersebut.

Kemudian Kanit beserta tim menuju TKP dan tim pun melihat satu orang laki-laki yang diinformasikan sedang berada di dalam rumah kemudian tim pun mengamankan tersangka tersebut selanjutnya tim pun melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kotak plastik asoi berwarna hitam.

Selanjutnya tim pun melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya . Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Sares Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023