Anggota DPRD Kota Medan Robi Barus meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ikut membantu pemerintah kota menagih pengembalian anggaran proyek lampu "pocong" sebesar Rp21 miliar dari kontraktor karena dianggap sebagai proyek gagal.

"Kami di Komisi I meminta Kejari Medan ikut melakukan pendampingan hukum terhadap Pemkot Medan agar lebih mudah menagih uang lampu 'pocong'," kata Robi di Medan, Jumat.

Pasalnya, lanjut dia, Pemkot Medan telah membayar uang yang cukup besar kepada sejumlah kontraktor senilai Rp21 miliar dari total Rp25,7 miliar untuk merealisasikan proyek penataan lanskap dan pemasangan lampu jalan.

Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan melakukan penataan lanskap dan pemasangan lampu jalan di 1.700 titik dengan alokasi anggaran Rp25,7 miliar dari APBD Kota Medan 2022.
 
Proyek penataan lanskap itu dilakukan di delapan ruas jalan, yakni Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, Jalan T Imam Bonjol, Jalan Puteri Hijau, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Brigjend Katamso, Jalan Ir H Juanda dan Jalan Suprapto.

Di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Medan terdapat enam kontraktor yang menangani lampu "pocong" di delapan ruas jalan, yakni Jalan Diponegoro oleh Biro Teknik Bangunan beralamat Jalan Garuda, No.48A Medan sebesar Rp3,54 miliar lebih.

Kemudian Jalan Gatot Subroto oleh CV Eka Difa Putera dengan alamat Jalan Nilam 19 No.41, Perumahan Simalingkar Medan senilai Rp3,98 miliar lebih, dan Jalan T Imam Bonjol oleh PT Triva Mangun Mandiri beralamat Jalan Harva, No.3, Dusun IIA Slambo, Kabupaten Deli Serdang Rp 4,07 miliar lebih.

Lalu Jalan Putri Hijau oleh Biro Teknik Bangunan dengan alamat Jalan Garuda No.48A Medan sebesar Rp3,53 miliar lebih, dan Jalan Jenderal Sudirman oleh CV Sinar Sukses Sempurna beralamat Jalan Setia Budi, Gang Bunga Ncole, Lantai II, No.1, Simpang
Selayang Medan senilai Rp3,76 miliar lebih.

Terakhir di Jalan Brigjend Katamso oleh CV Sentra Niaga Mandiri dengan alamat Jalan Bunga Ncole XXII No.100 Medan Rp3,13 miliar lebih, di Jalan Ir H Juanda oleh CV Asram beralamat Jalan Baru, Gang Madrasah No.2  Medan sebesar Rp3,2 miliar lebih dan Jalan Suprapto oleh CV Asram dengan alamat Jalan Baru, Gang Madrasah No.2 Medan senilai Rp804,52 juta lebih.

"Ini dilakukan sebagai antisipasi kemungkinan kontraktor 'nakal' yang enggan atau sengaja memperlambat proses pengembalian uang pengerjaan 'lampu pocong'," tegas legislator ini. 

Politisi ini juga mengatakan ketika mendampingi Pemkot Medan, maka Kejari Medan bisa memberikan pemahaman hukum kepada sejumlah kontraktor apabila mereka tidak mengembalikan uang sesuai ketentuan. 

"Bentuk kolaborasi seperti ini yang sangat kita butuhkan dalam menyelamatkan uang atau aset negara. Semakin cepat uang itu dikembalikan, maka semakin cepat pula pembangunan di Kota Medan," ungkap Robi yang juga Ketua Komisi I DPRD Kota Medan. 

Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan proyek lampu jalan yang akrab disebut lampu "pocong" itu merupakan proyek gagal.

"Kita akan tagihkan kembali seluruh anggaran APBD Kota Medan yang sudah keluar untuk proyek lampu jalan ini," tegas Bobby di Medan, Selasa (9/5).

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023