Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyebutkan lima dari 18 partai politik peserta pemilu telah mendaftarkan bakal calon anggota legislatif tingkat DPRD provinsi sejak dibuka pendaftaran.

Ketua KPU Sumut, Herdensi, di Medan, Jumat mengatakan lima partai yang mendaftarkan ke KPU Sumut tersebut yakni, PKS, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Hanura dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Hari ini sudah ada lima partai yang melakukan pendaftaran, dan semua berkas-nya sudah dinyatakan lengkap," ujar Herdensi.

Herdensi menjelaskan pihaknya akan melakukan verifikasi lanjutan berkas bakal calon legislatif tingkat DPRD provinsi yang sudah diserahkan di KPU Sumut.

"Kalau sudah dinyatakan lengkap administrasi, kita akan melakukan verifikasi lanjutan, setelah itu kita kasih tanda terima," ucapnya.
Herdensi mengingatkan partai politik untuk menyiapkan dua berkas yang wajib untuk dipenuhi dalam pendaftaran ke KPU Sumut. Kedua berkas persyaratan itu kata dia, yakni, berkas pencalonan dan berkas calon.

"Ada yang disebut berkas pencalonan dan ada berkas calon. Berkas pencalonan itu terdiri dari satu surat pengajuan bakal calon. Dua daftar caleg sesuai dengan jumlah kursi sesuai dengan jumlah dapil kemudian dilampiri dengan surat persetujuan DPP terkait daftar caleg," tuturnya.

Untuk syarat bakal calon, kata dia, bakal calon harus memenuhi syarat dari KTP elektronik yang terdaftar sebagai DPT dan surat keterangan pengadilan yang menyatakan tidak pernah di hukum dengan ancaman 5 tahun dan lain lain.

Herdensi mengimbau agar seluruh partai politik untuk tidak mendaftarkan bakal calon legislatif-nya di detik-detik terakhir.

"Kami berharap mereka tidak di detik-detik terakhir baru datang ke kantor KPU. Potensinya 'kan merugikan mereka, misalnya, mereka datang di akhir pendaftaran, kemudian ada yang kurang, 'kan tidak bisa lagi diperbaiki, 'kan mereka akan rugi," ujarnya.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023