Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan menghasilkan putusan yang bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
"Fokus KEPP adalah untuk melihat apakah perilaku AKBP Achiruddin masuk kategori pelanggaran ringan, sedang atau berat," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan sidang KEPP bisa menetapkan saksi administrasi antara lain demosi, penundaan kenaikan pangkat, penundaan mengikuti sekolah hingga pemecatan.
KEPP bisa menjerat dia dengan pelanggaran pasal 13 Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri, kata dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
"Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian, dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut," katanya.
AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatan Kepala Bagian Bina Operasi Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan (19) menganiaya seorang mahasiswa, Ken Admiral (19).
Penganiayaan dipicu hubungan personal antara Aditya dan Ken Admiral.
Polda Sumut telah menahan Aditya sebagai tersangka penganiayaan, sedangkan Achiruddin menjalani penempatan khusus (patsus) karena membiarkan anaknya menganiaya korban.
Dalam penyidikan pidana kasus penganiayaan, polisi menemukan ada indikasi gratifikasi dan pencucian uang oleh perwira polisi ini namun kedua kasus ini masih dalam penyelidikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Fokus KEPP adalah untuk melihat apakah perilaku AKBP Achiruddin masuk kategori pelanggaran ringan, sedang atau berat," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan sidang KEPP bisa menetapkan saksi administrasi antara lain demosi, penundaan kenaikan pangkat, penundaan mengikuti sekolah hingga pemecatan.
KEPP bisa menjerat dia dengan pelanggaran pasal 13 Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri, kata dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
"Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian, dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut," katanya.
AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatan Kepala Bagian Bina Operasi Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan (19) menganiaya seorang mahasiswa, Ken Admiral (19).
Penganiayaan dipicu hubungan personal antara Aditya dan Ken Admiral.
Polda Sumut telah menahan Aditya sebagai tersangka penganiayaan, sedangkan Achiruddin menjalani penempatan khusus (patsus) karena membiarkan anaknya menganiaya korban.
Dalam penyidikan pidana kasus penganiayaan, polisi menemukan ada indikasi gratifikasi dan pencucian uang oleh perwira polisi ini namun kedua kasus ini masih dalam penyelidikan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023