"Kami ke rumah Aditiya untuk meminta ganti rugi karena sudah merusak kaca spion mobil saya," ujar Ken Admiral di persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Dia mengatakan bersama keempat temannya pergi ke rumah Aditiya di Jalan Guru Sinumba, Medan pada 22 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB untuk meminta ganti rugi.
"Lalu terdakwa (Achiruddin) bilang 'mau ngapain kalian ke sini'?, lalu terdakwa menyuruh anaknya ambil senjata laras panjang," ucap Ken Admiral.
Singkatnya Aditiya keluar rumah, Kemudian, katanya, Aditiya memukulnya sampai terjatuh sehingga mengalami luka di bagian wajah.
Pewarta: M. Sahbainy NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.