Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan korban Ken Admiral sebagai saksi atas perkara dugaan AKBP Achiruddin membiarkan anaknya, Aditiya Hasibuan, melakukan penganiayaan.
"Kami ke rumah Aditiya untuk meminta ganti rugi karena sudah merusak kaca spion mobil saya," ujar Ken Admiral di persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Dia mengatakan bersama keempat temannya pergi ke rumah Aditiya di Jalan Guru Sinumba, Medan pada 22 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB untuk meminta ganti rugi.
"Lalu terdakwa (Achiruddin) bilang 'mau ngapain kalian ke sini'?, lalu terdakwa menyuruh anaknya ambil senjata laras panjang," ucap Ken Admiral.
Singkatnya Aditiya keluar rumah, Kemudian, katanya, Aditiya memukulnya sampai terjatuh sehingga mengalami luka di bagian wajah.
Jaksa hadirkan korban perkara AKBP Achiruddin Hasibuan
Senin, 17 Juli 2023 18:07 WIB 1652