Pemerintah Kota Medan. Sumatera Utara  menyerahkan sebanyak 528.230 lembar surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada para camat di kota tersebut. 

"Ada 528.230 lembar SPPT PBB kita distribusikan ke 21 kecamatan, 151 kelurahan dan 2.001 lingkungan," ujar Kepala Baban Pendapatan Daerah Kota Medan Benny Sinomba Siregar di Medan, Senin.

Penyerahan SPPT PBB ini, lanjut dia, sebagai upaya percepatan dan pengoptimalan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari sektor pajak bumi dan bangunan.

Pihaknya menargetkan paling lambat 10 hari SPPT PBB harus sudah disampaikan kepada warga selaku wajib pajak di 2.001 lingkungan di Ibukota Provinsi Sumut.

"SPPT PBB dan buku DHKP (daftar himpunan ketetapan pajak) 2023 langsung diserahkan kepada kecamatan se Kota Medan untuk disampaikan ke wajib pajak," tutur Benny.

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman menyebut kunci sukses pembayaran PBB tersebut adalah bagaimana memastikan SPPT PBB harus tersampaikan kepada wajib pajak.

Sehingga, terang dia, warga Kota Medan mengetahui kapan dan berapa nominal PBB yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah.

Sekda mengaku tugas ini menjadi tanggung jawab Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, dan instansi itu dapat bekerja sama dengan kewilayahan guna mengoptimalkan penyampaian SPPT PBB.

Ia juga mengapresiasi standar operasional prosedur (SOP) diterapkan oleh Bapenda Kota Medan dengan waktu 10 hari SPPT PBB harus diserahkan kecamatan kepada wajib pajak di lingkungan setempat.

"Bapenda sudah bagus membuat SOP, tapi harus melakukan controlling (pengendalian). Sebab controlling berupa pemantauan dan evaluasi dibutuhkan guna memastikan SPPT PBB ini betul-betul sampai ke wajib pajak, "ujar sekda.

Apalagi pihaknya tidak menginginkan adanya SPPT PBB yang tidak tersampaikan kepada warga sebagai wajib pajak terulang kembali.

"Mulai hari ini SPPT PBB diserahkan ke camat, lurah dan kepala lingkungan untuk kemudian langsung menyampaikan ke wajib pajak paling lama 10 hari atau 30 Maret ini," tegas Wiriya.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023