Medan (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, Mulia Syahputra Nasution meminta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga kurang mampu serta pelayan masyarakat digratiskan.
"Warga kurang mampu tidak hanya butuh bantuan, tapi juga butuh kebijakan bersifat meringankan beban hidup mereka, seperti menggratiskan PBB," kata Mulia di Medan, Selasa.
Menurutnya kebijakan menggratiskan PBB bagi masyarakat Kota Medan yang kurang mampu dan pelayan masyarakat dinilai akan sangat berdampak bagi kesejahteraan hidup mereka.
Pasalnya selama ini Pemkot Medan hanya memberikan perhatian berupa bantuan sosial bagi warga kurang mampu, dan honor pelayan masyarakat di Ibukota Provinsi Sumatera Utara.
"Untuk itu, kita mendorong supaya Pemkot Medan dapat menggratiskan PBB bagi warga kurang mampu dan pelayan masyarakat," ujar politisi ini lagi.
Legislator ini menyebut, adapun warga kurang mampu adalah masyarakat Kota Medan yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan pelayan masyarakat di antaranya bilal mayat, penggali kubur dan guru maghrib mengaji.
Data Dinas Sosial Kota Medan menyatakan jumlah warga Kota Medan yang masuk dalam DTKS sebanyak 134.807 kepala keluarga, dan pelayan masyarakat tercatat 13.250 orang.
Legislator minta PBB bagi warga kurang mampu digratiskan
Rabu, 4 Oktober 2023 10:37 WIB 2132