Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Guna mewujudkan tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMN, perlu dilakukan penatausahaan asset (BMN) oleh satker sebagai pengguna barang.
Penatausahaan BMN merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai ketentuan yang berlaku. BMN merupakan asset Negara yang pengelolaannya harus teratur dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan Penatausahaan BMN meliputi Pencatatan dan Pembukuan semua transaksi BMN ke dalam buku barang seperti mencatat setiap mutasi BMN, mencatat hasil inventarisasi, mencatat perubahan atas adanya perpindahan, mencatat perubahan kondisi barang, mencatat PNBP dari pengelolaan BMN dan penatausahaan lainnya.
Salah satu bentuk penataan Barang Milik Negara yaitu kegiatan inventarisasi BMN dengan sensus BMN. Kecuali terhadap BMN berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, dilaksanakan melalui opname fisik setiap tahun, sesuai Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara.
Tujuan dari pelaksanaan sensus BMN agar semua BMN dapat tertata dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan mempermudah pelaksanaan pengelolaan BMN.
Seiring berjalannya waktu, dalam penggunaan BMN tentunya terdapat kemungkinan terjadi perbedaan pencatatan penatausahaan BMN dengan kondisi riil yang sebenarnya. Oleh karena itu, sensus BMN dilakukan agar dapat mengidentifikasi keadaan riil BMN baik dari sisi keberadaan, jumlah, ataupun kondisi barang, dengan tersedianya data mutakhir secara rinci tentang BMN yang didokumentasikan.
Hal tersebut dapat mendukung validitas nilai asset tetap dalam laporan keuangan meliputi volume fisik, spesifikasi & kondisi, tersedianya informasi akurat untuk perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penyimpanan & penyaluran, pemeliharaan, penghapusan, serta pengamanan, dan terlaksananya pemutakhiran serta legalisasi status penggunaan BMN pada setiap satker/unit kerja.
Sebagai wujud kepedulian terhadap pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Kementerian Keuangan terutama satker-satker dibawahnya kini tengah aktif mempersiapkan dimulainya sensus Barang Milik Negara pada Tahun 2023 mendatang. Serangkaian kegiatan dari mulai pelatihan petugas hingga penyiapan database rujukan pun dilakukan.
Sensus BMN atau sensus barang merupakan sensus yang semestinya wajib dilaksanakan oleh setiap kementerian dengan periode lima tahun sekali. Namun dalam kenyataannya, hingga saat ini baru Kementerian Keuangan yang pernah melaksanakan sensus tersebut.
Tata cara pelaksanaan sensus BMN di lingkungan Kementerian Keuangan diatur sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 43/MK.1/2017 tentang Pelaksanaan Sensus BMN di Lingkungan Kementerian Keuangan. Petunjuk penggunaan aplikasi pendukung pelaksanaan sensus BMN tahun 2023 akan dijelaskan lebih lanjut pada user manual dan tutorial aplikasi SIMAN versi 2 modul inventarisasi.
Satker dapat membentuk tim pelaksana sensus untuk menjamin kualitas pelaksanaan dan pelaporan hasil sensus dengan melakukan input Tim Inventarisasi. Pembentukan tim pelaksana sensus dikecualikan untuk Satker Atase Keuangan.
Pelaksanaan Sensus BMN dimulai dengan melakukan penempelan label QR code pada BMN yang menjadi objek sensus. Proses updating data hasil sensus dilakukan dengan memindai/scan QR code menggunakan alat bantu aplikasi SIMAN Mobile yang berbasis android. Data hasil sensus BMN akan otomatis ter-update pada aplikasi SIMAN.
Untuk Barang Milik Negara yang tidak ditemukan atau Barang Milik Negara yang berlebih dapat dilakukan update pada Aplikasi SIMAN modul Inventarisasi. Untuk mempermudah menemukan barang-barang yang belum disensus, dapat menggunakan menu filter dengan kata kunci “Belum Disensus”.
Lakukan verifikasi atas daftar BMN yang belum disensus tersebut, apakah BMN tersebut merupakan BMN tidak ditemukan atau memang terlewat belum dilakukan pemindaian QR code. Jika terlewat belum dilakukan pemindaian QR code, silahkan ulangi langkah-langkah update data hasil sensus pada aplikasi SIMAN Mobile.
Jika merupakan BMN tidak ditemukan, silahkan lakukan update data BMN tidak ditemukan dengan cara pilih menu update, mengisi status inventarisasi menjadi tidak ditemukan, kemudian pilih status tidak ditemukan, dan mengisi kolom keterangan, kemudan melakukan penyimpanan data dengan memilih menu simpan.
Untuk input data barang berlebih, pilih menu Tambah Barang Berlebih. Mengisi data detail barang berlebih pada form Barang Berlebih. Nilai perolehan, disarankan untuk diisi nilai nol. Penentuan nilai wajar dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan KPKNL mitra kerja.
Monitoring pelaksanaan sensus dilakukan oleh user Tingkat Wilayah, Eselon I, dan Pengguna Barang. Monitoring dapat dilihat menggunakan SIMAN modul inventarisasi. Pada menu monitoring, kita dapat melihat progres pembuatan tiket, hasil generate objek sensus, dan progres pelaksanaan sensus.
Satker hanya dapat melakukan pencetakan laporan hasil sensus setelah menyelesaikan proses updating data hasil sensus BMN. Seluruh laporan hasil sensus BMN yang berjumlah 12 laporan dapat dicetak menggunakan aplikasi SIMAN.
Langkah-langkah dalam tahap pelaporan terdiri dari mencetak laporan, menandatangani laporan, mengunggah laporan ke SIMAN, Mengisi nomor Berita Acara Hasil Sensus (BAHS) dan tanggal dokumen, Mengirim Laporan Hasil Inventarisasi(LHI) dan menyampaikan laporan hasil sensus secara berjenjang. Setelah Satker melakukan klik kirim LHI, maka Satker sudah tidak dapat melakukan perubahan data hasil sensus.
Jika Satker perlu melakukan perubahan data, dapat mengajukan penurunan status sensus pada Pembantu Pengguna Eselon I. Laporan hasil sensus tingkat Pengguna Barang dapat dicetak setelah Pengguna Barang menyatakan seluruh Satker telah selesai melakukan sensus.
Sensus BMN dilaksanakan dengan harapan bahwa nantinya setiap satker dapat melakukan pencatatan BMN yang sesuai dengan ketentuan dan aturan sehingga dapat menghasilkan Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) yang wajar dan validitas data SIMAK BMN dapat terwujud.
Pelaksanaan sensus BMN ini berguna untuk mengetahui kondisi, nilai, dan jumlah BMN dengan cara catatan BMN yang ada dibandingkan dengan keberadaan seluruh BMN yang ada dalam penguasaan dalam hal tertib administrasi BMN.
Hasil Inventarisasi berisi beberapa hal, di antaranya daftar barang yang baik atau rusak ringan, daftar barang yang rusak berat, daftar barang yang tidak ditemukan atau hilang dan daftar barang berlebih.
Semua hasil laporan tersebut akan menjadi dasar yang kuat bagi satker untuk menentukan tindak lanjut yang diperlukan dalam pengelolaan BMN kedepannya.
Mudah-mudahan pelaksanaan sensus BMN tahun 2023 dapat berjalan lebih sukses dari sensus periode sebelumnya. Semoga.
*) Berhan Rimat, Kepala Subbagian Umum KPPN Medan II
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Guna mewujudkan tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMN, perlu dilakukan penatausahaan asset (BMN) oleh satker sebagai pengguna barang.
Penatausahaan BMN merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai ketentuan yang berlaku. BMN merupakan asset Negara yang pengelolaannya harus teratur dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan Penatausahaan BMN meliputi Pencatatan dan Pembukuan semua transaksi BMN ke dalam buku barang seperti mencatat setiap mutasi BMN, mencatat hasil inventarisasi, mencatat perubahan atas adanya perpindahan, mencatat perubahan kondisi barang, mencatat PNBP dari pengelolaan BMN dan penatausahaan lainnya.
Salah satu bentuk penataan Barang Milik Negara yaitu kegiatan inventarisasi BMN dengan sensus BMN. Kecuali terhadap BMN berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, dilaksanakan melalui opname fisik setiap tahun, sesuai Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara.
Tujuan dari pelaksanaan sensus BMN agar semua BMN dapat tertata dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan mempermudah pelaksanaan pengelolaan BMN.
Seiring berjalannya waktu, dalam penggunaan BMN tentunya terdapat kemungkinan terjadi perbedaan pencatatan penatausahaan BMN dengan kondisi riil yang sebenarnya. Oleh karena itu, sensus BMN dilakukan agar dapat mengidentifikasi keadaan riil BMN baik dari sisi keberadaan, jumlah, ataupun kondisi barang, dengan tersedianya data mutakhir secara rinci tentang BMN yang didokumentasikan.
Hal tersebut dapat mendukung validitas nilai asset tetap dalam laporan keuangan meliputi volume fisik, spesifikasi & kondisi, tersedianya informasi akurat untuk perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penyimpanan & penyaluran, pemeliharaan, penghapusan, serta pengamanan, dan terlaksananya pemutakhiran serta legalisasi status penggunaan BMN pada setiap satker/unit kerja.
Sebagai wujud kepedulian terhadap pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Kementerian Keuangan terutama satker-satker dibawahnya kini tengah aktif mempersiapkan dimulainya sensus Barang Milik Negara pada Tahun 2023 mendatang. Serangkaian kegiatan dari mulai pelatihan petugas hingga penyiapan database rujukan pun dilakukan.
Sensus BMN atau sensus barang merupakan sensus yang semestinya wajib dilaksanakan oleh setiap kementerian dengan periode lima tahun sekali. Namun dalam kenyataannya, hingga saat ini baru Kementerian Keuangan yang pernah melaksanakan sensus tersebut.
Tata cara pelaksanaan sensus BMN di lingkungan Kementerian Keuangan diatur sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 43/MK.1/2017 tentang Pelaksanaan Sensus BMN di Lingkungan Kementerian Keuangan. Petunjuk penggunaan aplikasi pendukung pelaksanaan sensus BMN tahun 2023 akan dijelaskan lebih lanjut pada user manual dan tutorial aplikasi SIMAN versi 2 modul inventarisasi.
Satker dapat membentuk tim pelaksana sensus untuk menjamin kualitas pelaksanaan dan pelaporan hasil sensus dengan melakukan input Tim Inventarisasi. Pembentukan tim pelaksana sensus dikecualikan untuk Satker Atase Keuangan.
Pelaksanaan Sensus BMN dimulai dengan melakukan penempelan label QR code pada BMN yang menjadi objek sensus. Proses updating data hasil sensus dilakukan dengan memindai/scan QR code menggunakan alat bantu aplikasi SIMAN Mobile yang berbasis android. Data hasil sensus BMN akan otomatis ter-update pada aplikasi SIMAN.
Untuk Barang Milik Negara yang tidak ditemukan atau Barang Milik Negara yang berlebih dapat dilakukan update pada Aplikasi SIMAN modul Inventarisasi. Untuk mempermudah menemukan barang-barang yang belum disensus, dapat menggunakan menu filter dengan kata kunci “Belum Disensus”.
Lakukan verifikasi atas daftar BMN yang belum disensus tersebut, apakah BMN tersebut merupakan BMN tidak ditemukan atau memang terlewat belum dilakukan pemindaian QR code. Jika terlewat belum dilakukan pemindaian QR code, silahkan ulangi langkah-langkah update data hasil sensus pada aplikasi SIMAN Mobile.
Jika merupakan BMN tidak ditemukan, silahkan lakukan update data BMN tidak ditemukan dengan cara pilih menu update, mengisi status inventarisasi menjadi tidak ditemukan, kemudian pilih status tidak ditemukan, dan mengisi kolom keterangan, kemudan melakukan penyimpanan data dengan memilih menu simpan.
Untuk input data barang berlebih, pilih menu Tambah Barang Berlebih. Mengisi data detail barang berlebih pada form Barang Berlebih. Nilai perolehan, disarankan untuk diisi nilai nol. Penentuan nilai wajar dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan KPKNL mitra kerja.
Monitoring pelaksanaan sensus dilakukan oleh user Tingkat Wilayah, Eselon I, dan Pengguna Barang. Monitoring dapat dilihat menggunakan SIMAN modul inventarisasi. Pada menu monitoring, kita dapat melihat progres pembuatan tiket, hasil generate objek sensus, dan progres pelaksanaan sensus.
Satker hanya dapat melakukan pencetakan laporan hasil sensus setelah menyelesaikan proses updating data hasil sensus BMN. Seluruh laporan hasil sensus BMN yang berjumlah 12 laporan dapat dicetak menggunakan aplikasi SIMAN.
Langkah-langkah dalam tahap pelaporan terdiri dari mencetak laporan, menandatangani laporan, mengunggah laporan ke SIMAN, Mengisi nomor Berita Acara Hasil Sensus (BAHS) dan tanggal dokumen, Mengirim Laporan Hasil Inventarisasi(LHI) dan menyampaikan laporan hasil sensus secara berjenjang. Setelah Satker melakukan klik kirim LHI, maka Satker sudah tidak dapat melakukan perubahan data hasil sensus.
Jika Satker perlu melakukan perubahan data, dapat mengajukan penurunan status sensus pada Pembantu Pengguna Eselon I. Laporan hasil sensus tingkat Pengguna Barang dapat dicetak setelah Pengguna Barang menyatakan seluruh Satker telah selesai melakukan sensus.
Sensus BMN dilaksanakan dengan harapan bahwa nantinya setiap satker dapat melakukan pencatatan BMN yang sesuai dengan ketentuan dan aturan sehingga dapat menghasilkan Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) yang wajar dan validitas data SIMAK BMN dapat terwujud.
Pelaksanaan sensus BMN ini berguna untuk mengetahui kondisi, nilai, dan jumlah BMN dengan cara catatan BMN yang ada dibandingkan dengan keberadaan seluruh BMN yang ada dalam penguasaan dalam hal tertib administrasi BMN.
Hasil Inventarisasi berisi beberapa hal, di antaranya daftar barang yang baik atau rusak ringan, daftar barang yang rusak berat, daftar barang yang tidak ditemukan atau hilang dan daftar barang berlebih.
Semua hasil laporan tersebut akan menjadi dasar yang kuat bagi satker untuk menentukan tindak lanjut yang diperlukan dalam pengelolaan BMN kedepannya.
Mudah-mudahan pelaksanaan sensus BMN tahun 2023 dapat berjalan lebih sukses dari sensus periode sebelumnya. Semoga.
*) Berhan Rimat, Kepala Subbagian Umum KPPN Medan II
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022