Aparat kepolisian mengungkap peredaran 500 butir pil happy five siap diedar di Kabupaten Deliserdang. Dalam pengungkapan itu, seorang kuli bangunan diamankan.

"Pembawa pil happy five AR warga Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa," ujar Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso SIK dalam keterangan persnya didampingi Kasatresnarkoba Kompol Zulkarnain SH, Selasa (27/9).

Agus menyebutkan, terungkapnya kasus narkotika ini berawal dari informasi bahwa pelaku AR sedang menunggu seseorang untuk mengambil ratusan butir pil happy five di Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa.

"Menindaklanjuti hal itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan lalu mengamankan pelaku. Dari tangannya, diamankan juga sabu-sabu seberat 101,10 gram di dalam bungkus plastik," sebut mantan Kapolres Tebingtinggi.

Usai diamankan, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku terkait barang haram dibawanya.

"Hasil pemeriksaan, pelaku disuruh pria berinisial CS dengan diberi upah Rp.500.000. Dia (AR) sebelumnya telah berhasil melakoni menjadi kurir narkoba tersebut," terangnya.

Imbas perbuatan, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dan pasal 60 ayat (1) huruf b dan c subs pasal 62 dari undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Pelaku terancam minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas lulusan Akpol 2000.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022