Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, mengamankan dua tersangka pelaku pencurian di Jalan Pasar Pipa Belakang Lingkungan VI Kelurahan Sei Bilah, DP (18) warga Jalan Komplek Baru Linkungan 1 Melati Kelurahan Sei Lepan, MDP Alias Kiyeng (19) warga dengan alamat yang sama.

Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda Sihar Sihotang SH, di Pangkalan Brandan, Senin (12/9).

Sebelumnya aparat Polsek Pangkalan Brandan menerima laporan dari Latifah Rokan dan M Fikar Wijaya alias Gembul, adanya kabel instalasi rumah yang hilang, karena belum dihuni.

Selanjutnya pelapor bersama saksi satu mengecek ke rumah tersebut dan didapati satu buah obeng warna hitam serta jendela depan yang sudah dirusak dan kabel instalasi sudah tidak ada lagi.

Selanjutnya Kanit Reskrim mengamankan pelaku yang sudah diamankan warga DP alias Dika dan MDP alias Kiyeng yang telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban.

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022