Pemkot Sibolga, Senin malam (22/8), melaporkan Kartono dan teman temannya ke Polres Sibolga atas dugaan perusakan patok atau batas tanah aset pemerintah daerah yang berada di Jalan KH. Ahmad Dahlan, bekas Tangkahan UD. Budi Jaya.

Sebelumnya, Pemkot Sibolga telah melakukan upaya mediasi dan mengadakan diskusi dengan Kartono, namun dari hasil pertemuan tersebut tidak menemukan titik terang sehingga harus menempuh jalur hukum.

Pengaduan dugaan perusakan aset Negara tersebut diwakili Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Sibolga, Rahmat Tarihoran didampingi Kuasa Hukum Pemerintah Kota Sibolga Mulya

Rahmat Tarihoran mengatakan, peristiwa perusakan itu terjadi pada tanggal 25 Juli 2022, yang diduga dilakukan oleh pria berinisial K dibantu beberapa orang rekannya.

"Kita melaporkan kepihak yang berwajib Kartono bersama rekannya terkait perusakan patok tanah di lokasi eks (bekas) tangkahan Budi Jaya, yang kami buat bersama BPN (Badan Pertanahan Nasional)," kata Rahmad. 

Ramad juga menerangkan, selain melakukan perusakan terhadap patok aset milik Pemkot Sibolga, Kartono juga menerbitkan sertifikat palsu hak milik No 363 dan 352 tahun 2008 menjadi atas nama hak milik Sukino.

"Laporan pengaduannya sudah kami terima. Malam ini juga saksi-saksi yang kami hadirkan langsung dilakukan pemeriksaan. Bukti-bukti yang menjadi dasar laporan kami, juga telah kami sampaikan," katanya.
 

Pewarta: Tamy

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022