Polres Toba memediasi kasus tanah di Galung Longat, Desa Longat, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Toba Ipda Jefriadi Silaban, dalam keterangan tertulis, Sabtu, mengatakan dengan cara mediasi akan mendapatkan hasil yang baik buat kedua belah pihak.

Jefriadi menyebutkan, tidak semua permasalahan yang terjadi harus dibawa ke ranah hukum, apabila masalah tersebut masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Ke depan pihak kepolisian berharap permasalahan tanah yang sering terjadi sekarang ini di Kabupaten Toba bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan agar terwujud kedamaian dan keamanan di tengah masyarakat.

"Kegiatan mediasi selama berlangsung berjalan dengan aman dan lancar," katanya.

Jefriadi menjelaskan, kronologis kejadian, bahwa keturunan Opung Siputin Siahaan sepakat untuk menebus sebidang tanah yang terletak di Galung Longat, Desa Longat, Kecamatan Balige dari keluarga Pomparan Opung Lambok Siahaan (Atas nama Teguan Hotlin Siahaan/Ama Marnatal Siahaan) pada Rabu, 1 Juni 2022 dan bersama-sama dengan Pemerintah Desa, LAD, LKAD dan masyarakat lainnya.

Namun pihak keluarga Opung Lambok Siahaan tetap bersikukuh tidak mau memberikan surat perjanjian gadai untuk ditebus oleh pomparan Opung Siputin Siahaan.

Opung Siputin Siahaan menggadaikan tanah dimaksud sebanyak 300 kaleng padi kepada Opung Jonner Siahaan dan dituliskan secara tertulis di sebuah surat perjanjian.

Kemudian Opung Jonner menggadaikan lagi tanah dimaksud dengan memberikan surat perjanjian gadai yang diterima Opong Jonner kepada Opung Saruam Siahaan.

Selanjutnya oleh Opung Saruam kembali menggadaikan lagi tanah dimaksud dengan besaran yang sama kepada Opong Lambok Siahaan.

"Keduanya, keturunan Opung Siputin dan Teguan Hotlin Siahaan mengakui bahwa tanah seluas kurang lebih 4 rante di Longat Desa Longat, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba adalah milik keturunan Opung Siputin Siahaan," kata Jefriadi.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022