Satresnarkoba Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu yaitu Suwandrit (38) Dusun Pinang Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu, Bahrin (40) warga Dusun II Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai dan Ngatino (33) warga dengan alamat yang sama dengan tersangka Bahrin.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Rabu (1/6).

Ketiga tersangka itu ditangkap dari Dusun Paya Pinang Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu, dengan barang bukti 1,52 gram sabu-sabu sebanyak tiga bungkus, empat plastik klip bening kosong, tiga handphone, sekop dari pipet, uang Rp 60.000, katanya.

Sebelumnya tim Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Boirin SH mendapat informasi dari masyarakat di kawasan itu sering terjadi transaksi narkotika.

Lalu, tim menuju lokasi dan menangkap tiga warga tersebut, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan maka ditemukan berbagai barang bukti untuk selanjutnya di proses lebih lanjut ke Polres Langkat.

  Baca juga: Satresnarkoba Polres Langkat tangkap tiga pemilik ganja

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022