Satresnarkoba Polres Langkat, melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di wilayah hukum Polres Langkat yaitu Edy Syahputra (45) Jalan Telaga Said Gang Telaga Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Sei Lepan, Anggi Kurniawan (44) warga Jalan Bunyuh Pb 383 Komplek Pertamina Kelurahan Puraka II Kecamatan Babalan dan MR (18) warga Jalan Telaga Said Kel Pelawi Utara Kecamatan Sei Lepan.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat (31/5).

Penangkapan itu dilakukan di Jalan Telaga Said Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Sei Lepan, dengan barang bukti 17 kertas warna coklat yang  diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto 42,99 gram dan empat bungkus kantong plastik warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto 3,6 kilogram.

Penangkapan itu dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Boirin SH yang mendapat info dari Masyarakat yang layak di percaya lalu menindak lanjuti dengan melakukan penangkapan, katanya.




 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022