Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Afif Abdillah menargetkan dapat melahirkan peraturan daerah (Perda) Kota Medan guna melindungi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal tahun ini.

"Pada ujungnya yang ingin nanti, kami lahirkan adalah peraturan daerah tentang perlindungan UMKM di Kota Medan," ungkap Afif di Medan, Ahad.

Pihaknya hingga kini terus berupaya mendorong agar pelaku UMKM lokal untuk bangkit di tengah kondisi melandai virus Corona di Kota Medan, Sumatera Utara.

Legislator ini juga mendorong UMKM lokal segera melek digital agar mudah dalam memasarkan produk bisnisnya, sehingga memperoleh akses pendanaan dari lembaga keuangan.

Data Dinas Koperasi UKM Kota Medan menyebutkan, mayoritas jumlah pelaku UMKM terdampak COVID-19 sebanyak 27.753 unit terdiri dari usaha mikro 22.213 unit, usaha kecil 5.447 unit, dan usaha menengah 103 unit.

"Alhamdulillah, kita mulai masa transisi dari pandemi ke endemi. Jadi yang harus kita lakukan adalah pemulihan ekonomi, dan pemulihan ekonomi itu sangat tergantung kepada UMKM," terang Afif.

ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution meminta kalangan legislatif tidak menggesa melahirkan suatu Perda Kota Medan.

Namun harus disertai dengan pembahasan panjang, sehingga DPRD Kota Medan mendapat suatu perda yang memberi manfaat bagi masyarakat di ibu kota Provinsi Sumatera Utara ini.

Apalagi, lanjut dia, tahun ini terdapat 25 rancangan program pembentukan perda (Propemperda) Kota Medan yang telah disepakati menjadi Ranperda Kota Medan 2022.

"Adapun 25 Propemperda disepakati ini terdiri dari 19 ranperda dari Pemkot Medan, dan enam ranperda lagi merupakan usulan anggota DPRD Kota Medan," papar Edwin.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022