Personel Satresnarkoba Polres Langkat, menangkap tersangka Mhd Agustianda (24) warga Dusun  IV Desa Baru Pasar Kecamatan Hinai, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,59 gram siap edar.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba AKP Kusnadi, di Stabat, Selasa (5/4).

Adapun barang bukti lain yang diamankan dari tersangka ini selain narkotika juga empat bungkus plastik  klip bening kosong, satu botol plastik warna putih, satu skop yang terbuat dari pipet plastik dan uang kontan sebesar Rp.200.000, katanya.

Sebelumnya Senin (4/4) tim Opsnal Narkoba Polres Langkat mendapat informasi dari nasyarakat, dikawasan itu sering dilakukan transaksi narkotika.

Tim lalu melakukan penyelidikan dipimpin Kanit II Iptu Boirin SH beserta tim opsnal guna menangkap dan mengamankan tersangka.

Dimana saat itu tersangka sedang menunggu pembelinya, namun langsung diamankan petugas beserta berbagai barang bukti siap untuk diedarkan.


 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022