Sebanyak 24 tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Asahan, Sumatera Utara, menjalani vaksinasi untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Pelaksanaan vaksinasi itu dosis 1,2 dan 3 (booster) untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Kepala Satuan Perawatan Tahana dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Asahan Iptu Marzuki dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Kamis.

Ia menyebutkan ada 24 tahanan divaksin yang terdiri atas dosis 1 sebanyak 10 orang, dosis 2 sebanyak 9 orang dan dosis 3 sebanyak 5 orang.

Kegiatan vaksinasi kepada para tahanan itu sebagai salah satu bentuk pelayanan Polres Asahan, agar para tahanan yang ada di dalam sel mendapat kekebalan yang lebih baik sehingga mereka terhindar dari COVID-19.

"Meskipun mereka berstatus sebagai tahanan namun mereka juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan vaksinasi," ucap Marzuki.

Baca juga: Polres Asahan pantau pelaku usaha pastikan minyak goreng aman

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022