Personel Satuan Binmas Polres Asahan melaksanakan monitoring pelaku usaha dan memastikan ketersediaan stok minyak goreng kemasan maupun curah aman di pasar dan toko grosir di Kota Kisaran, Sumatera Utara.
"Kegiatan tersebut merupakan tidak lanjut arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, tentang pengawasan terhadap kelangkaan minyak goreng baik di pasar modern maupun pasar tradisional," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulis, Senin.
Putu mengimbau kepada distributor dan pedagang agar tidak menimbun sembako, terutama minyak goreng yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Kalau kedapatan akan kami tindak," ucap Kapolres Asahan.
Kasat Binmas Polres Asahan AKP FR Saragih dalam kegiatan monitoring itu mengimbau kepada pedagang, pelaku usaha agar tidak menimbun minyak goreng karena merupakan komoditas strategis yang menyangkut hidup orang banyak dan ketersediaan barang tersebut memiliki peran penting bagi aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
"Kepada para pelaku usaha, kami imbau untuk tidak menjual harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per liter," ucapnya.
Kasat Binmas menegaskan, apabila ada para pedagang yang kedapatan menimbun atau menjual minyak goreng di atas harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah akan diproses secara hukum.
"Kami dari Kepolisian Polres Asahan tidak akan segan-segan menindak terhadap para pelaku usaha yang mencoba-coba menimbun atau menjual minyak goreng di atas harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," kata Saragih.
Personel Satuan Binmas Polres Asahan menyambangi tiga lokasi yang di antaranya Toko Hoki Wijaya di Kartini Kisaran, Toko Sabrina Jalan Sisingamangaraja Kisaran, dan Toko Udin Jalan Diponegoro Kisaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
"Kegiatan tersebut merupakan tidak lanjut arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, tentang pengawasan terhadap kelangkaan minyak goreng baik di pasar modern maupun pasar tradisional," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulis, Senin.
Putu mengimbau kepada distributor dan pedagang agar tidak menimbun sembako, terutama minyak goreng yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Kalau kedapatan akan kami tindak," ucap Kapolres Asahan.
Kasat Binmas Polres Asahan AKP FR Saragih dalam kegiatan monitoring itu mengimbau kepada pedagang, pelaku usaha agar tidak menimbun minyak goreng karena merupakan komoditas strategis yang menyangkut hidup orang banyak dan ketersediaan barang tersebut memiliki peran penting bagi aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
"Kepada para pelaku usaha, kami imbau untuk tidak menjual harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per liter," ucapnya.
Kasat Binmas menegaskan, apabila ada para pedagang yang kedapatan menimbun atau menjual minyak goreng di atas harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah akan diproses secara hukum.
"Kami dari Kepolisian Polres Asahan tidak akan segan-segan menindak terhadap para pelaku usaha yang mencoba-coba menimbun atau menjual minyak goreng di atas harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," kata Saragih.
Personel Satuan Binmas Polres Asahan menyambangi tiga lokasi yang di antaranya Toko Hoki Wijaya di Kartini Kisaran, Toko Sabrina Jalan Sisingamangaraja Kisaran, dan Toko Udin Jalan Diponegoro Kisaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022