KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak kepolisian mengusut secara tuntas kasus bocah SD di Kabupaten Deliserdang diperkosa oleh pria beristri sebanyak sembilan kali.
"KPAI menyampaikan keprihatinan atas kasus ini dan meminta kepolisian Polresta Deliserdang mengusut tuntas pelaku kejahatan seksual terhadap anak," ujar Ketua KPAI Dr Susanto MA, Senin (28/2).
Hal itu disampaikan Susanto kepada ANTARA melalui pesan Aplikasi WhatsApp.
Menurut Susanto, perbuatan asusila dilakukan pelaku terhadap korban tidak ada toleransi dan segera harus ditindak dengan menangkap bersangkutan.
"Tidak ada kata toleransi bagi predator anak. Polresta Deliserdang segera menangkap pelaku dan menghukum seberat-beratnya," tegasnya.
Selain itu, KPAI juga meminta Pemerintah Kabupaten Deliserdang memastikan pemenuhan hak dasar dan perlindungan khusus terhadap korban.
"Intinya, kita minta kasus ini harus secepatnya diselesaikan dengan menangkap pelaku," pintanya.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum korban Rahmat Junjung Mulia Sianturi.
"Kita minta keseriusan Kasatrekrim Polresta Deliserdang untuk menangani kasus asusila tersebut," tegas Rahmat dihubungi melalui sambungan telepon seluler.
Selian itu, Polresta Deliserdang juga harus menyampaikan yang menjadi kendala kasus sudah berjalan dua bulan, namun hingga kini pelaku belum tertangkap.
"Jangan terkesan di mata masyarakat tidak ada langkah penanganan yang serius atas kasus asusila itu. Oleh karenanya, segera menangkap pelakunya," pinta Rahmat.
Sementara Kasatrekrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH SIK MH dikonfirmasi soal penangan kasus asusila dimaksud dengan enteng menjawab masih mengejar pelaku tanpa menjelaskan kendala belum tertangkap bersangkutan.
"Kami masih melakukan pengejaran pelaku," kata lulusan Akademi Kepolisian Tahun 2008 ini.
Bocah sekolah dasar warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, dirudapaksa pria beristri berinisial P (39) penduduk Medan Amplas sebanyak sembilan kali.
Persetubuhan dialami korban, sebut saja Mawar berusia 10 tahun terungkap setelah orang tuanya meminta bantuan hukum oleh pengacara Sumatra Utara Rahmat Junjung Mulia Sianturi.
Kasus tersebut sudah resmi dilaporkan dengan laporan STTLP/B/524/XII/2021/ SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022