Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat kembali menggelar "restoratif justice" terhadap tiga terduga kasus brondolan kepala sawit, yang dilimpahkan jajaran Polres Langkat, dimana ini sudah ke-11 kalinya dilakukan.

Kegiatan itu dilakukan di ruang aula Kantor Kejari Langkat yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap SH MH, didampingi Kasi Intel Boy Amali SH MH dan Kasi Pidum Indra Hasibuan SH MH, Kamis (24/2).

Adapun tiga tersangka yang menerima restoratif justice adalah Pranata alias Fras (19), Jumiati alias Jum (50) dan Misman (60) dengan kasus yang sama, yaitu pencurian buah kelapa sawit. 

Di kesempatan itu Kajari Langkat Muttaqin Harahap berharap agar tiga tersangka yang dilakukan restoratif justice bisa menyadari kesalahan yang telah dilakukan dan ini bukan merupakan kebetulan tapi harus memenuhi sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yang paling utama adalah kata maaf dari pihak korban. 

"Ini merupakan kasus yang ke-11 yang kita lakukan restoratif justice sejak tahun 2022 lalu, namun untuk memenuhi restoratif justice tidak semua kasus bisa diajukan, yang paling utama adalah kata maaf dari pihak korban," ucapnya.

"Jadi bagi tersangka yang menerima restoratif justice ini agar bisa memanfaatkan kesempatan yang diberikan dan jangan mengulangi kembali perbuatan melanggar hukum," harapnya.
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022