PT Jasa Raharja bergerak cepat mengeluarkan guarantee letter atau jaminan biaya rumah sakit Rp20 juta sekaligus menyerahkan dana santunan terhadap korban kecelakaan di jalan lintas Sumatera atau Jalinsum.

“Atas peristiwa itu, Jasa Raharja bergerak cepat dengan mengeluarkan jaminan biaya Rp 20 juta,” jelas Pelaksana Administrasi Jasa Raharja, Labuhanbatu Selatan Muhammad Fikri Nasution, Kamis (10/2) siang di Rantauprapat.

Fikri menjelaskan, korban atas nama Andy Syahputra setelah terjadinya kecelakaan di Jalinsum Desa Perkebunan Sei Rumbia, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, KM 335-336 Medan-Baganbatu, Rabu (2/2) langsung dibawa ke RSU Nuraini dan di rujuk ke RSU Adam Malik Medan.

Setelah mendapatkan perawatan, akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia pada, Jumat (4/2) pukul 23.00 WIB dan pihak Jasa Raharja kembali bergerak cepat dengan survey langsung ke rumah duka pada, Sabtu (5/2) untuk melengkapi dokumen sekaligus penyerahan santunan melalui transfer langsung ke rekening ahli waris kepada istrinya Nurhariyanti sebesar Rp 50 juta.

“Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan keikhlasan,” jelasnya.

Pihaknya mengimbau, kepada seluruh masyarakat terkhusus di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, agar tetap berhati-hati di jalan dan utamakan keselamatan.

Sesuai ketentuan program perlindungan dasar kecelakaan lalulintas jalan, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap, dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang di sebabkan oleh pengguna kecelakaan bermotor.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap taat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya, karena santunan tersebut berasal dari sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang di bayarkan masyarakat setiap tahunnya bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.

 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022