Polsek Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, mengamankan dua tersangka pencurian sepeda motor Syahri D dan MYD alias Darma (19) keduanya warga Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Kamis (27/1).
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan korbannya Muhammad Irfan (24) warga Dusun V Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu.
Baca juga: Polsek Pangkalan Susu amankan dua IRT kurir enam kilogram ganja tujuan Batam dan Malang
Sebelumnya korban Muhammad Irfan menuju PLTU Pangkalan Susu untuk bekerja dengan mengendarai sepeda motor honda vario warna merah putih Nomor Polisi BK 2222 DVI; Noka: MH1JF311XAK139743; Nosin: JF31E1039028.
Setibanya di PLTU, pelapor memarkirkan sepeda motornya di depan PLTU dengan kondisi dikunci stang, lalu masuk ke PLTU.
Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB pelapor pulang kerja dan menuju ke lokasi parkir sepeda motornya. Sampai di lokasi parkir, ianya melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi, kemudian pelapor mencari di seputaran lokasi parkir, namun tidak ditemukan.
Kemudian Selasa (25/1) sekira pukul 21.30 WIB, ketika korban dan rekannya melakukan pencarian di Jalinsum Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat, mereka melihat ada dua orang laki-laki berboncengan dengan mengendarai sepeda motor honda vario yang sangat mirip dengan sepeda motor milik korban hanya beda di warna.
Karena merasa sangat yakin bahwa sepeda motor yang dibawa oleh dua orang laki-laki tersebut adalah milik korban, setelah dicek, ternyata benar bahwa sepeda motor yang dibawa itu adalah milik korban, berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan yang tertera di BPKB.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Kamis (27/1).
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan korbannya Muhammad Irfan (24) warga Dusun V Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu.
Baca juga: Polsek Pangkalan Susu amankan dua IRT kurir enam kilogram ganja tujuan Batam dan Malang
Sebelumnya korban Muhammad Irfan menuju PLTU Pangkalan Susu untuk bekerja dengan mengendarai sepeda motor honda vario warna merah putih Nomor Polisi BK 2222 DVI; Noka: MH1JF311XAK139743; Nosin: JF31E1039028.
Setibanya di PLTU, pelapor memarkirkan sepeda motornya di depan PLTU dengan kondisi dikunci stang, lalu masuk ke PLTU.
Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB pelapor pulang kerja dan menuju ke lokasi parkir sepeda motornya. Sampai di lokasi parkir, ianya melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi, kemudian pelapor mencari di seputaran lokasi parkir, namun tidak ditemukan.
Kemudian Selasa (25/1) sekira pukul 21.30 WIB, ketika korban dan rekannya melakukan pencarian di Jalinsum Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat, mereka melihat ada dua orang laki-laki berboncengan dengan mengendarai sepeda motor honda vario yang sangat mirip dengan sepeda motor milik korban hanya beda di warna.
Karena merasa sangat yakin bahwa sepeda motor yang dibawa oleh dua orang laki-laki tersebut adalah milik korban, setelah dicek, ternyata benar bahwa sepeda motor yang dibawa itu adalah milik korban, berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan yang tertera di BPKB.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022