Seorang pelaku jambret ponsel milik pelajar yang dihajar massa hari Jum'at 14 Januari 2022, Kabupaten Deliserdang, sudah berulang kali beraksi.

Hal itu terungkap hasil pemeriksaan Satreskrim Polresta Deliserdang setelah mengamankan pelaku. 

"Pelakunya Mul (42) bertempat tinggal Dusun III, Desa Bandar Labuhan, Tanjung Morawa," ujar Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK melalui Kasatreskrim Kompol I Kadek Heri Cahyadi SIK, Minggu (16/1).

Baca juga: Pelaku jambret ponsel pelajar babak belur dihajar massa di Deliserdang

Kadek menjelaskan, pencurian dengan kekerasan (Curas) ini bermula korban NS (17) warga Dusun I, Desa Wonosari, Tanjung Morawa, mengendarai sepeda motor hendak pergi untuk Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Global Komputer Lubukpakam.

Saat di jalan lintas Medan-Lubukpakam, tiba-tiba dipepet oleh pelaku bersama teman M mengendarai motor Suzuki Satria FU BK 4445 MOL. Di sana keduanya, mengambil telepon seluler NS yang diletakkan di dasbor kendaraan korban. 

"Usai berhasil mengambil ponsel, kedua pelaku kabur melarikan diri. Seketika itu juga, korban langsung mengejar hingga menabrak motor dikendarai oleh para penjahat. Hasilnya, Mul terjatuh, sementara teman M berhasil kabur," jelas mantan Kasatrekrim Polres Belawan ini. 

Masyarakat di sekitar lokasi kejadian yang geram dengan pelaku Mul menghujani pukulan bertubi-tubi. 

"Tekab Satreskrim menerima informasi adanya pelaku jambret tiba di lokasi dan mengamankan," sebut Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2008.

Guna menanggung perbuatan, kata Kadek pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, bersangkutan sudah empat kali menjambret di wilayah hukum Polresta Deliserdang," pungkasnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022