Satuan Narkotika Polres Langkat menangkap tersangka Syafrizal (45) warga Jalan Pasar Pipa Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, kedapatan memiliki ganja seberat dua kilogram.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi didampingi Kasubbag Humas Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Kamis (30/12).

Saat itu tersangka Syafrizal ini ditangkap Jumat (24/12) sekira pukul 15.00 WIB, saat berada dipinggir jalan Dusun 1 Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang.

Baca juga: Tim razia gabungan Langkat tes urine para supir

Tersangka ini mengendarai satu unit sepeda motor honda PCX warna hitam dengan nomor polisi BK 5883 PBJ, katanya.

Dimana sebelumnya petugas Satresnarkoba Polres Langkat ada menerima informasi dari warga adanya peredaran ganja dikawasan itu, lalu petugas melakukan penangkapan terhadap teraangka Syafrizal.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021