Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang rencananya diberlakukan secara nasional.
 
"Kalau ada aturan dari pemerintah pusat yang perlu kita sesuaikan dengan daerah, akan kita sesuaikan," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution di Medan, Jumat (19/11).
 
Saat ini, Kota Medan telah menerapkan PPKM level 2 seiring dengan penurunan kasus COVID-19 dan capaian vaksinasi di daerah tersebut.

Baca juga: Tinggal satu kasus positif, Tapsel gencar vaksinasi COVID-19

Pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Sumut terkait dengan penerapan PPKM level 3 untuk periode libur Nataru mendatang.
 
"Kita ikuti peraturan dari imendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri, red.) dan instruksi Gubernur Sumut. Nanti akan kita tindaklanjuti," katanya.

Ia berharap, masyarakat Kota Medan tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan membatasi mobilitas, terutama saat libur Nataru mendatang.

Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 secara menyeluruh di wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021 untuk keseragaman di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Rabu (17/11).
 
Ia mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus COVID-19.

Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia yang berada di PPKM level 1 dan 2 harus menjalankan aturan PPKM level 3.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021