Unit Reskrim Polsek Hinai Kabupaten Langkat mengamankan satu orang laki-laki sedang melakukan pemungutan liar (pungli) berinisial ANS (30) warga Dusun III Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Minggu (24/10).

Joko Sumpeno menjelaskan pengamanan tersebut dilakukan dari Dusun II Desa Suka Damai Timur Kecamatan Hinai. Dimana tersangka melakukan pengutipan liar (jasa uang palang) terhadap supir truck dengan barang bukti uang tunai Rp10.000.

Baca juga: FGD mencari asal muasal nama Hinai Langkat

Peristiwa itu terjadi Kamis (21/10) pukul 11.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Hinai sedang melaksanakan patroli guna melakukan penindakan terhadap perbuatan premanisme dalam rangka Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan ( K2YD) guna antisipasi situasi Kamtibmas di wilkum Polsek Hinai.

Di TKP terpantau pelaku ANS sedang meminta uang kepada supir truck di Dusun II Desa Suka Damai Timur Kecamatan Hinai, kemudian personel mengamankan pelaku berikut uang yang diterima dari dari supir truck sebesar Rp10.000.

Saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa ia melakukan pungli untuk keperluan sehari-hari. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Hinai guna dilakukan pembinaan.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021