Polsek Binjai Barat menangkap dua tersangka seorang pria dan wanita yang bertangga di Jalan Amaluddin Kelurahan Limau Sundai, karena bersepakat berbisnis narkotika jenis sabu-sabu. Mereka adalah AS alias Agung (19) dan S alias Yani (40).

Hal itu disampaikan PS Kapolsek Binjai Barat AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Kamis (14/10).

Sebelumnya pada Rabu (13/10), pukul 06.30 WIB, Siswanto menerima laporan dari masyarakat ada seorang laki-laki sedang menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Coklat Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai, tepatnya di sebuah rumah kosong.

Baca juga: Polsek Secanggang tangkap bandar miliki 1,03 gram sabu-sabu

Menerima informasi tersebut AKP Siswanto Ginting segera merespons dan memerintahkan kepada Kanit Reskrim Ipda H M Firdaus SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi dari masyarakat.

Sesampainya di Jalan Coklat Desa Tanjung Jati Kecamatan Binjai, petugas menemukan seorang laki-laki dengan inisial AS alias Agung (19) warga Jalan T Amaluddin Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat serta dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

Baca juga: Polsek Kuala tangkap Petir pencuri dua batre mobil dan truk

Dari tersangka AS alias Agung ditemukan barang bukti berupa paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu seberatn 0,74 gram, satu kaca pirek dan satu skop.

Setelah mengamankan AS alias Agung ini dilakukan interogasi dari mana asal barang sabu-sabu tersebut, kemudian ianya memberitahukan bahwa barang tersebut adalah milik S alias Yani (40) warga Jalan T Amaluddin Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat.

Unit Reskrim lalu melakukan penangkapan terhadap S alias Yani dan ditemukan uang sebesar Rp500.000, alat isap sabu/bong. AS alias Agung dan S alias Yani bertetangga.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021