Binjai (ANTARA) - Tiga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kepolisian Binjai Barat, ditangkap aparat polisi setempat beserta barang buktinya berdasarkan laporan korbannya Andi Rojani warga Dusun VIII Ujung Lingga, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Hal itu disampaikan Kapolsek Binjai Barat AKP Slamet Riyadi SH MH, di Binjai, Selasa (25/8).
Tersangka yang ditangkap M Fahrul Rozi Simatupang alias Rozi (30) warga Jalan Samanhudi, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Antoni Ginting alias Anton (35) warga Jalan Pondok Ladang, Desa Turangi, Kecsmatsn Bahorok, Kabupaten Langkat, Dameken Sembiring alias Andot (38) warga Biak Mampe Dusun Ujung Gorap, Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
Slamet Riyadi menjelaskan terjadi tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor honda Supra X 125 warna merah BK 5898 AGG.
Baca juga: Polsek Selesai tangkap dua pemakai sabu-sabu
Kejadian bermula pada saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan ruko sedangkan kunci kontaknya tidak di cabut dan korban pergi ke warung.
Beberapa menit kemudian sewaktu korban balik dan melihat sepeda motornya sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengadukan permasalahan ini Kepolsek Binjai Barat agar pelakunya di tangkap, kerugian korban berkisar Rp10 juta.
Penangkapan dilakukan petugas setelah Kanit Reskrim Ipda M Firdaus, SH bersama anggota mendapat informasi sepeda motor korban di share di facebook dengan akun Antoni yang isinya Bantu kawan jual supra X tahun 2016, kereta super mulus dan ganteng harga Rp 5 Juta.
Baca juga: Polsek Binjai Utara tangkap pemilik sabu-sabu
Selanjutnya pelaku dipancing dengan cara dilakukan chating dgn berpura-pura membeli sepeda motor tersebut dan sepakat ketemu di Simpang Marike, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.
Lalu, dilakukan pengembangan terhadap pelaku utama pencurian sepeda motor tersebut dengan cara pelaku 480 melalui via hp berpura-pura untuk memesan kembali satu unit sepeda motor dan janjian ketemu di depan sekolah Nurul Furqon Jalan Gatot Subroto dan pelaku pun ditangkap dan mengakui bahwa dianya yg telah melakukan pencurian honda supra X 125 BK 5898 AGG milik korban.
Dari keterangan pelaku bahwa ianya sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor yaitu bulan Juli 2020 sekira pukul 18.30 WIB di Jalan STM Medan dan saat sekarang ini.