Polsek Secanggang Kabupaten Langkat menangkap Ramli BD alias Badar (44) warga Dusun VI Merbau Rintis Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,03 gram.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Selasa (12/10).

Tersangka badar ini ditangkap pukul 02.00 WIB dari Dusun V Parit Binjai Desa Pantai Gading Kecamatan Secanggang.

Baca juga: Polsek Secanggang amankan dua mesin jackpot ikan

Sebelumnya Kapolsek Iptu Mahruzar Sebayang SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Adi Arifin SH bersama anggota menangkap tersangka dengan barang bukti satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu bungkus plastik klep kosong ukuran besar, satu sekop dari pipet besar.

Dimana sebelumnya diterima informasi dan tim reskrim melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian. Setibanya di TKP Kanit Reskrim beserta tim melihat satu orang laki-laki memakai jaket Lee warna biru dan diyakini merupakan target yang dicari.

Lalu, dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan berbagai barang bukti dari saku celana tersangka.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021