Polsek Secanggang, Kabupaten Langkat, mengamankan terlapor Riz (23) warga Pasar X Bengkel Desa Kampung Mangga, Kecamatan Stabat, karena melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama sama terhadap korbannya HS (18) saat itu di Dusun VII Sungai Cabang Desa Kepala Sungai Kecamatan Secanggang.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Kamis (7/10).

Dimana korban HS ini akibat pengeroyokan itu mengalami luka memar dibagian bibir bawah 0,1 centimeter, lebar 0,1 centimeter dan mata merah akibat dipukul.

Baca juga: Polsek Secanggang tangkap pencuri buah kelapa sawit

Akibatnya tersangka dipersangkakan oleh penyidik Polsek Secanggang dengan pasal 170 jo pasal 351 ayat (1) KUHPidana, katanya.

Peristiwa itu sebelumnya saat tim futsal pelapor bersama tim terlapor bertanding futsal di Dusun VII Sungai Cabang Desa Kepala Sungai Kecamatan Secanggang.

Dimana pada babak terakhir pelapor dan salah satu pemain lawan bersenggolan badan sehingga keduanya terjatuh, disaat itulah terjadi keributan sehingga terlapor memukuli pelapor begitu juga penonton dari pihak terlapor turun ke lapangan ikut memukuli.

Lalu salah seorang saksi mencoba melerai namun tidak dihiraukan terlapor dan timnya kemudian kemudian pemilik lapangan futsal juga datang melerai sehingga mereda dan terlapor beserta timnya pulang meninggalkan lapangan futsal.

Akibat dari peristiwa tersebut pelapor mengalami memar di bagian mata sebelah kiri, bibir bagian bawah luka serta merasakan sakit di sekujur badan.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021