Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, Irman Pasaribu alias Man Batak, dalam perkara narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

"Sudah dilimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri dari Polda Sumut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Firman Simorangkir di Rantauprapat, Kamis (30/9) siang.

Firman menyampaikan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjumlah 7 orang, sudah meneliti berkas dan tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.

Pihaknya memiliki tengat waktu selama 14 hari dalam penyusunan dakwaan sejak diterima minggu pertama dalam bulan September 2021, kemudian diperpanjang lagi hingga 25 Oktober 2021.

Sementara sidang di laksanakan di PN Rantauprapat, karena waktu dan tempat tindak pidana atau lokus kejadian berada di wilayah Labuhanbatu. Sedangkan, penahanan tersangka selanjutnya berpindah dari tim penyidik Polda Sumut menjadi kewenangan JPU.

"Dalam minggu ini, perkara akan di limpahkan ke PN Rantauprapat dan saat ini tersangka di titipkan di Polres Labuhanbatu," katanya.

Baca juga: Sempat buron 23 hari, gembong narkoba Man Batak ditangkap Polisi

Sebelumnya, Polda Sumut berhasil menangkap buronan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram, Irman Pasaribu di Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (9/1) siang.

Tersangka ditangkap bersama dua orang lainnya yakni KH dan LY di dalam mobil dengan barang bukti lima bungkus plastik berisikan sabu. Irman sempat kabur, Minggu (10/1) dini hari, ketika Polisi melakukan pengembangan.

Irman adalah salah satu gembong yang mengendalikan peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu selama satu dekade. Pekerjaan itu dia lakoni usai menjadi pekerja migran di Malaysia.

Ia memiliki pangsa pasar besar narkoba yang luas melalui jaringannya. Bahkan saking besarnya penghasilan mampu mengumpulkan kekayaan mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca juga: Beredar foto mirip gembong narkoba asal Labuhanbatu 'Man Batak' di luar tahanan, berikut penjelasan polisi

Tim Satres Narkoba Polda Sumut kemudian melakukan pengembangan jaringan Irman dan menangkap seorang pria berinisial AL di Medan pada Rabu (13/1) dengan barang bukti sabu seberat 22 kilogram.

Kemudian pada Minggu (31/1), petugas mengamankan tersangka BT dan FP di Bandara Kualanamu dengan barang bukti satu kilogram sabu.

Selanjutnya, pada Sabtu (6/2), petugas menangkap empat orang lagi di Bandara Kualanamu, yakni M, MS, MCB, dan MF. Dari keempat orang tersebut, petugas menyita sabu 1,9 kilogram.

Tersangka Firman Pasaribu dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika dan TPPU.

Dengan menyita barang bukti 14 sertifikat tanah dan bangunan, airsoftgun, uang tunai sekira Rp500 juta dan lima unit mobil mulai dari Xpander, Robicon, Pajero, L300, ada CRV.

Belakangan, Irman kabur dalam pengembangan Polda Sumut, kemudian ditangkap kembali, Selasa (3/2). Kejadian itu memicu reaksi negatif warga di Kabupaten Labuhanbatu di media sosial.
 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021