Polsek Secanggang, Kabupaten Langkat, mengamankan tersangka seorang pelaku yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu dari Dusun XII Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang.

Hal itu disampaikan Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Adi Arifin SH, di Secanggang, Jumat (24/9).

Tersangka yang ditangkap itu berinitial MAB (17) warga Dusun Kota Lama III Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, dengan barang bukti diantaranya satu bungkus plastik klep ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu kotak yang berisikan plastik klip bening kosong, satu timbangan electrik, satu bong, dua unit sepeda motor.

Baca juga: FPK Langkat serahkan 5.000 masker kepada Kapolres Langkat

Sebelumnya Kapolsek Iptu Mahruzar Sebayang SH mendapat informasi dari Kepala Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang Ariyanto bahwa telah terjadi tindak pidana narkotika.

Dilokasi kejadian sudah diamankan oleh warga Desa Karang Gading seorang pelaku MAB pada saat pelaku sedang menguasai  narkotika jenis sabu di Dusun XII Desa Karang Gading.

Selanjutnya tersangka diamankan guna pengembangan kasusnya lebih lanjut dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021