Polsek Secanggang Kabupaten Langkat menangkap Saptian alias Rian (26) warga Dusun Parit Kaca III Kecamatan Secanggang yang coba melarikan diri saat ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dari TKP Dusun Lubuk Rotan IV Desa Teluk Kecamatan Secanggang.

Hal itu disampaikan Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang SH melalui Kanit Reskrim Ipda Adi Arifin SH, Rabu (23/9).

Dari penangkapan terhadap tersangka ini diamanakan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu bungkus plastik klip sedang berisikan tujuh bungkus plastik kosong klip kecil, katanya.

Baca juga: Warga Telagah Jernih Secanggang Langkat temukan mayat mengambang di aliran sungai

Pelapor menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Dusun Lubuk Rotan IV Desa Teluk, Kecamatan Secanggang sering terjadi transaksi narkoba, sambungnya.

Tim unit reskrim melakukan penyelidikan dan melihat satu orang laki- laki yang sedang berdiri dan pada saat pelaku melihat tim pelaku langsung melarikan diri dan dikejar hingga pelaku terpeleset masuk ke dalam kolam dan pelaku berhasil diamankan.

Setelah itu ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu yang berada di samping pelaku mengambang diatas kolam selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Secanggang untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021