Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, menyebut bahwa banyak manfaat yang diperoleh pedagang yang berjualan di zonasi aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di daerah ini.

"Banyak manfaat, dua di antaranya pedagang akan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum," ujar Kepala Bappeda Kota Medan, Benny Iskandar di Medan, Senin (6/9).

Selain itu, lanjut dia, pedagang kami lima juga akan mendapatkan pembinaan, sarana dan prasarana yang memberikan kenyamanan berusaha, sehingga mereka bisa meningkatkan kinerja perekonomian.

Baca juga: Pemkot Medan bangun panti sosial untuk penanganan PMKS

Ia memaparkan salah satu pasal di Raperda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL adalah Pemkot Medan bisa melakukan kemitraan dengan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Untuk itu, Pemkot Medan segera menetapkan zonasi bagi PKL untuk mengatasi permasalahan penataan kota dan pemberdayaan PKL melalui tiga zonasi, yakni zona merah, zona kuning dan zona hijau.

"Bentuk kemitraan itu bisa berupa penataan atau peremajaan tempat usaha, peningkatan kemampuan berwirausaha, pelatihan dan bantuan permodalan. Selain itu juga promosi dan event lainnya di lokasi binaan," jelas Benny.

Halim, pedagang kaki lima sering berdagang di Jalan Yos Sudarso mengaku senang dengan adanya peraturan tersebut, karena bakal mendapat perhatian dari Pemkot Medan.

"Kalau saya sebagai pedagang, ya pastinya senang karena mendapatkan banyak keuntungan. Selama ini kan kami tidak pernah diperhatikan," ungkap dia.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021