Polsek Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, menangkap tersangka Rizki Anggara alias Rizki alias Tonde (32) warga Jalan Musyawarah Kelurahan Pekan Tanjung Pura, karena mencuri barang-barang di kediaman korban Mutia Sari warga Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Pekan Tanjung Pura.

Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjung Pura AKP Rudy Saputra SH, di Tanjung Pura, Selasa (24/8).

Penangkapan tersangka itu dilakukan Senin (23/8) pukul 22.30 WIB, di Jalan Musyawarah Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura.

Penangkapan itu dilakukan polisi terkait peristiwa Kamis (10/6) sekira pukul 02.00 WIB, telah terjadi pencurian barang dua di rumah korban Mutia Sari, yang dilakukan oleh Musrul Hadi alias Acong, Rizki Anggara alias Rizki alias Tonde.

Baca juga: Satgas Langkat: Ada penambahan kasus COVID-19

Adapun sebelumnya telah ditangkap Masrul Hadi alias Acong telah di tahan di RTP Polsek Tanjung Pura, saat ini masih dalam proses penyidikan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), katanya.

Selanjutnya Senin (23/8) sekitar pukul 22.30 WIB, Rizki Anggara alias Rizki aliaa Tonde ditangkap Polsek Tanjung Pura.

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021