Manajemen PT Kereta Api Indonesia Divre 1 Sumatera Utara memberlakukan pembatasan penumpang untuk kereta api antarkota pada 20-25 Juli 2021 atau libur Idul Adha yakni hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.
"KAI membuat peraturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19,” ujar Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat di Medan, Selasa.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan Industri orientasi ekspor.
Baca juga: Jumlah penumpang kereta api di Sumut H-1 Idul Adha naik
Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya.
Pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Daniel menegaskan pelanggan kereta api sektor kritikal dan esensial itu juga harus menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sementara itu yang dimaksud dengan kepentingan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.
.Daniel menegaskan setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.
"Jika ada yang tidak lengkap maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen, " katanya.
Daniel mengakui sejak masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12 Juli, PT KAI Divre I Sumut mencatat jumlah pelanggan KA lokal hingga 18 Juli hanya sebanyak 3.567 pelanggan.
Jumlah itu turun 80 persen dibandingkan jumlah pelanggan KA lokal pada periode 5-11 Juli sebanyak 18.029 pelanggan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021